PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO PADA BANK

18 04 2009

Ada beberapa alasan mengapa manajemen resiko harus diterapkan di perbankan syariah, dan mengapa begitu penting, jika kita teliti lagi lebih lanjut apalagi dengan penerapan Bassel Accord II yang merupakan penyempurnaan dari Bassel Accord I, tidak terlepas dari resiko global yang terjadi pada peristiwa Enron dimana telah terjadi kecerobahan atau manipulasi data, oleh sebab itu muncullah dua tokoh fokal di parlemen Amerika yang bernama Sarbone Oxley, sehingga setiap laopran keuangan harus cmply dengan peraturan SOX atau Sarbone Oxle. Terilham dari hal itu maka berimbas kepada sektor perbankan untuk menerapkan manajemen resiko, ditambah lagi dengan kondisi yang tidak menentu, menyebabkan perbankan mau tidak mau menerapkan manajemen Resiko

Alasan Mengapa manajemen resiko begitu penting
1. Bank adalah perusahaan jasa yang pendapatannya diperoleh dari interaksi dengan nasabah sehingga resiko tidak mungkin tidak ada
2. Dengan mengetahui resiko maka kita dapat mengantisipasi dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam menghadapi nasabah/permasalahan
3. Dapat lebih menumbuhkan pemahaman pengawasan melekat, yang merupakan fungsi sangat penting dalam aktivitas operasional.
Faktor Sejarah Krisis Perbankan Nasional
Ada beberapa alasan mengapa Bank-bank banyak di luiqidasi pada tahun 1998
• Pembiayaan berlebihan pada sektor ekonomi yang jenuh dan tidak produktif (Properti dan industri lain yang unstable, yang tergantung pada bahan baku/jadi import)
Banking risk exposure :
Credit Risk : Akibat unproductive sector
Market Risk, khususnya : Forex Risk akibat:Depresiasi Rp. Thdp Dollar. Forex rate, rate of return risk akibat :repricing gap
Liquidity risk, akibat: long term investment >
• Pembiayaan pada group sendiri
Pelanggaran BMPK : Bank SUMA,BDNI,BUN,dsb
Credit Risk Exposure akibat tidak ada diversifikasi terhadap portofolio
Credit Fraud dan Incompetence dari faktor manusia
Total Kerugian I donesia : Rp. 600 Trilyun
Defenisi Manajemen Resiko
Manajemen Resiko sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dati kegiatan usaha Bank

Bagaimana memperlakukan resiko
1. Dihindari, apabila resiko tersebut masih dalam pertimbangan untuk diambil, misalnya karena tidak masuk kategori Resiko yang diinginkan Bank atau karena kemungkinan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diharapkan
2. Diterima dan dipertahankan, apabila resiko berada pada tingkat yang paling ekonomis
3. Dinaikkan, diturunkan atau dihilangkan, apabila resiko yang ada dapat dikendalikan dengan tata kelola yang baik, atau melalui pengoperasian exit strategy
4. Dikurangi, misalnya dengan mendiversifikasi portofolio yang ada, atau membagi (share) resiko dengan pihak lain
5. Dipagari (hedge), apabila resiko dapat dilindungi secara atificial, misalnya resiko dinetralisir sampai batas tertentu dengan instrumen derivatif.
Apakah Fungsi Manajemen Resiko
• Menetapkan arah dan risk appetite dengan mengkaji ulang secara berkala dan menyetujui risk exposure limits yang mengikuti perubahan strategi perusahaan
• Menetapkan limit umumnya mencakup pemberian kredit, penempatan non kredit, asset liability management, trading dan kegiatan lain seperti derivatif dan lain-lain
• Menetapkan kecukupan prosedur atau prosedur pemeriksaan (audit) untuk memastikan adanya integrasi pengukuran resiko, kontrol sistem pelaporan, dan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku
• Menetapkan metodologi untuk mengelola resiko dengan menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi dengan sistem komputerisasi sehingga dapat diukur dan dipantau sumber resiko utama terhadap organisasi Bank
Kerangka Manajemen Resiko
• Identifikasi Resiko dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap karakteristik resiko yang melekat pada aktivitas fungsional, Resiko terhadap produk dan kegiatan usaha
• Pengukuran resiko dilaksanakan dengan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang digunakan untuk mengukur resiko , Penyempurnaan terhadap sistem pengukuran resiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi dan faktor resiko yang bersifat material
• Pemantauan Resiko dilaksanakan dengan melakukan evaluasi terhadap eksposure resiko Penyempurnaan proses pelaporan terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi, faktor resiko, teknologi informasi dan sistem informasi manajemen yang bersifat material Pelaksanaan proses pengendalian resiko, digunakan untuk mengelola resiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha

Jenis Resiko
Resiko Kredit
• Dimana resiko yang timbul akibat kegagalan (default) dari pihak lain(nasabah/debitur/mudharib dalam memenuhi kewajibannya.
• Resiko Kredit dapat terjadi pada aktivitas : Pembiayaan, Treasuri dan Investasi, pembiayaan dan perdagangan
• Kegagalan client untuk membayar kembali murabahah installment
• Kegagalan client untuk membayar (repayment scheduled) Ijarah
• Kegagalan client untuk membayar kembali (repayment scheduled) Istishna
• Kegagalan client untuk mengirimkan komoditi yang sudah dibeli (salam)
• Dll
Pengelolaan Resiko
• Collateral
• Pricing (higher margin for Higher risk)
• Diversification (Wide geographical and industrial speed)
• Client Credit Rating
Contoh :
Pemberian pembiayaan kepada nasabah dengan jangka waktu 12 tahun, padahal masa kerja nasabah tinggal 5 tahun

Pembiayaan Ijarah
Resiko yang timbul dan penyebabnya :
• Jika barang milik bank, timbul resiko tidak produktifnya asset iajarah karena tidak adanya nasabah
• Jika barang bukan milik bank, timbul resiko rusaknya barang oleh nasabah karena pemakaian tidak normal
• Dalam hal jasa tenaga kerja yang disewakan bank kemudian disewakan kepada nasabah, timbul resiko tidak performnya pemberi jasa.
Penyelesaian
• Resiko yang timbul karena ketiadaan nasabah merupakan bussines risk yang tidak dapat dihindari
• Jika resiko timbul karena pemakaian di luar normal, Bank dapat menetapkan kovenan ganti rugi kerusakan barang yang tidak disebabkan oleh pemakaian normal
• Jika resiko yang timbul karena tidak perform-nya pemberi jasa, Bank dapat menetapkan kovenan bahwa resiko tersebut merupakan tanggung jawab nasabah karena pemberi jasa dipilih sendiri oleh nasabah
Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)
Resiko : ketidakmampuan nasabah membayar angsuran dalam jumlah besar di akhir periode
Penyebab : Jika pembayaran dilakukand dengan sistem Ballon Payment (pembayaran angsuran dalam julah besar di akhir periode)
Solusi : memperpanjang jangka waktu sewa

Pembiayaan Salam dan Istishna
Karena kedua skim ini barang diserahkan di akhir akad
Resiko : Resiko gagal serah barang dan resiko jatuhnya harga barang
Solusi :
• Resiko jatuhnya harga barang diantisipasi dengan menetapkan bahwa jenis pembiayaan ini hanya dilakukan atas dasar kontrak/pesanan yang telah ditentukan harganya.
• Resiko gagal serah dapat diantisipasi bank dengan menetapkan kovenan resiko kollateral 220 %, yaitu 100 % lebih tinggi daripada rasio standar 120 %.
Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
Penilaian Resiko meliputi :
Resiko Bisnis yang dibiayai
Resiko berkurangnya nilai pembiayaan mudharabah/musyarakah
Resiko karakter untuk mudharib/musyarik/nasabah
Resiko Pasar
• Resiko yang timbul akibat adanya perubahan variabel pasar, seperti : suku bunga, nilai tukar, harga equity dan harga komoditas sehingga nilai portofolio/asset yang dimiliki bank menurun
• Berdasarkan bank Indonesia, sebagai bank umum dengan prinsip syariah, maka Bank Syariah hanya perlu mengelola resiko pasar yang terkait dengan perubahan nilai tukar yang dapat menyebabkan kerugian Bank.
Alasan timbulnya resiko suku bunga
§ Ketidaksesuaian (mismatch) atau gap antara suku bunga dari aset dan kewajiban
§ Peningkatan pada :
§ Ukuran dari mismatch
§ Fluktuatif market rates
§ Pengelolaan resiko bunga :
- Membuat limit posisi untuk mismatch
- Hedging (financial future)
- Pengelolaan dengan teknik statistik : Duration analysis, Simulation Models
• Bank Syariah tidak berhadapan dengan resiko suku bunga, tetapi berhadapan dengan pricing risk atau dikenal dengan Direct Competitor market rate (DCMR)
• Bank Syariah juga berhadapan dengan Indirect Competitor Market rate (ICMR) suku bunga konvensional
Pricing pada perbankan syariah yang berhubungan dengan resiko suku bunga :

Profit Murabahah tidak dapat ditingkatkan seiring dengan meningkatnya suku bunga
• Harga komoditi (salam) ditetapkan dan dibayar dimuka pada saat kontrak/akad ditandatangani
• Ijarah ditetapkan diawal tetapi dapat dinegoisasikan kembali di kemudian hari jika kondisi ini telah ditetapkan sebelumnya didalam kontrak/akad
• Rasio bagi hasil (Mudharabah & Musyarakah) ditetapkan diawal namun dapat dinegoisasikan kembali dikemudian hari jika nasabah (Counterparty) setuju
• Pricing Bank Konvensional akan mempengaruhi pricing di perbankan syariah
Pembiayaan Murabahah
Resiko : Tidak bersaingnya bagi hasil kepada dana pihak ketiga
Penyebab :
Kenaikan DCMR (Direct Competitors Market Rate)
Kenaikan ICMR (InDirect Competitors Market Rate)
Kenaikan ECRI (Expected Competitive Return For Investors)
Solusi :
Menetapkan jangka waktu maksimal pembiayaan dengan mempertimbangkan :
• Tingkat (marjin) keuntungan saat ini dan prediksi perubahan di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan syariah (DCMR) semakin cepat perubahan DCMR, semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan
• Suku bunga kredit saat ini dan prediksi perubahannya di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan konvensional (ICMR). Semakin cepat perubahan ICRM, semakinpendek jangka waktu maksimal pembiayaan
• Ekspektasi bagi hasil kepada Dana Pihak Ketiga yang kompetitif di pasar perbankan syariah. Semakin besar perubahan ekspektasi tersebut diperkirakan akan terjadi semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan.
Resiko Nilai Tukar (Foreign Exchange rate Risk)
Resiko yang muncul karena pergerakan (dengan arah) yang merugikan dari nilai tukar
Foreign currency bussiness
Borrowing atau Lending dalam valuta asing
Resiko nilai tukar meningkat apabila:
• Bank mengambil posisi dengan jumlah besar dalam valuta asing
• Pasar menjadi lebih fluktuative (Volatile)
• Pengelolaan resiko Nilai Tukar
1. Seeting limit untuk posisi valuta asing
2. Menggunakan teknik hedging (hedge by other transaction)
Contoh Resiko Pasar
Tanggal 5 Juli Cabang A Bank Zulfikar Syariah membeli bank notes dari nasabah sebesar USD 10.000,00 kurs 9.700 dan pada akhir hari cabang lupa/lalai untuk menjual ke money changer atau melakukan pelimpahan kekantor pusat. Keesokan harinya cabang baru mengingat dapat menjualnya dengan kurs 9.600, dan bagaimana pula jika kurs menjadi Rp. 9800

Resiko Likuiditas
Resiko likuiditas pasar dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting tertentu dengan harga karena kondisi likuditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan dipasar
Resiko likuditas pendanaan dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan assetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain
Contoh Resiko Likuiditasi pasar
Bank Zulfikar Syariah memberikan bagi hasil yang tidak wajar misalkan 80% (eq.rate 12 %) agar nasabah dana mau menyimpan dananya padahal pada saat yang bersamaan pasar hanya eq. rate 8.5 %
Contoh Likuiditas Pendanaan
Bank Zulfikar Syariah pada saat membutuhkan likuditas, Bank Zulfikar Syraiah tidak mampu menjual obligasi yang dimilikinya walaupun sudah diberikan discount cukup besar
Resiko Likuiditas adalah bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo karena kekurangan likuiditas (cash dan ekuivalen)
Peristiwa resiko likuiditas antara lain :
• Tingkat dimana dibutuhkan penambahan dana dengan biaya tinggi dan atau menjual aset dengan harga discount
• Ketidaksesuaian jatuh tempo (maturing mismatch) anntara eraning assets dan pendanaan.
• Pinjaman jangka pendek (borrow short) dan pembiayaan jangka panjang (lend long) dengan spread yang lebar.
• Kontrak mudharabah mengijinkan nasabah untuk menarik dananya setiap saat tanpa pemberitahuan.
Faktor yang meningkatkan resiko likuiditas
§ Penurunan kepercayaan terhadap sistem perbankan
§ Penurunan kepercayaan terhadap suatu Bank
§ Ketergantungan kepada deposan inti
§ Berlebihnya dana jangka pendek atau long term asset
§ Keterbatasan secara Syariah pada asset securization karena pembatasan untuk menjual utang (sale of debt)
Mitigasi Resiko Likuidasi
§ Diversifikasi terhadap sumber pendanaan
§ Tersedianya hubungan dengan sumber/kelompok pendanaan
§ Pemeliharaan terhadap tingkat/level likuiditas (cash,money at call, marketabe securities)
§ Arranging standby facilities
§ Skema Asuransi pendanaan kontrol atas kesesuaian maturity assets dan liabilities

Resiko Legal
Resiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang anatara lain disebabkan :
§ Adanya tuntutan hukum
§ Ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung
§ Kelemahan perikatan seperti :
- Tidak dipenuhi syarat sah kontrak
- Pengikatan agunan yang tidak sempurna

Resiko Reputasi
Resiko reputasi disebabkan antara lain :
§ Publikasi negativ yang terkait dengan kegiatan usaha bank terutama dengan pemberitaan media massa
§ Persepsi negative terhadap bank
§ Kehilangan kepercayaan dari costumer, counterpart atau regulator

Alasan kehilangan reputasi
- Kesalahan manajemen
- Tidak mematuhi hukum yang berlaku
- Skandal keuangan
- Ketiadaan kemampuan dalam mengelola, integritas kesehatan Bank
- Resiko ini sulit diukur apalagi terkait dengan persepsi nasabah

Resiko Strategik
Resiko yang antara lain disebabkan :
§ Adanya penetapan strategi dan/atau pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat
§ Pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat
§ Kurangnya responsif bank terhadap perubahan eksternal

Resiko kepatuhan
Resiko yang disebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku
Pada prakteknya resiko yang terkait dengan pertauran seperti :
-CAR
-KAP
-PPAP
-BMPK
-PDN
-Pajak
-dan sebagainya

Resiko Operasional
Resiko yang timbul akibat tidak berfungsinya :
§ Proses Internal :pelanggaran prosedur dan ketentuan, pelanggran kontrol (proses review produk baru, berkaitan dengan desain dan implementasi produk baru, kontrol terhadap pelaksanaan produk jasa yang sudah ada
§ Kesalahan manusia : Hubungan antar pegawai (Discriminasi, pelecehan seksual), kesalahan pegawai, penyimpangan pegawai, tidak terpenuhinya jumlah pegawai
§ Kegagalan Sistem : kegagalan hardware, kegagalan software, konfigurasi lemah (tanpa perlindungan virus), komuniaski (saluran telpon tidak berfungsi, kapasitas jaringan tidak mendukung)
§ Problem Eksternal : Kejahatan eksternal (pencurian, penipuan, pemalsuan), Bencana faktor alam (gempa Bumi, banjir, topan,sunami) Faktor manusia (perang, terorisme, perampokan), penerobasan sistem teknologi (hacker, penembusan user id)
Yang dapat mempengaruhi operasional bank dan merugikan
§ Melekat pada setiap aktivitas fungsional perbankan :
- Pembiayaan
- Operaional & jasa
- Pendanaan & instrumen hutang
- Teknologi & Sistem Informasi
- Treasury & investasi
- Pembiayaan perdagangan
- Sumber Daya Insani
- Aktivitas umum





LASAN PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO PADA BANK

18 04 2009

Ada beberapa alasan mengapa manajemen resiko harus diterapkan di perbankan syariah, dan mengapa begitu penting, jika kita teliti lagi lebih lanjut apalagi dengan penerapan Bassel Accord II yang merupakan penyempurnaan dari Bassel Accord I, tidak terlepas dari resiko global yang terjadi pada peristiwa Enron dimana telah terjadi kecerobahan atau manipulasi data, oleh sebab itu muncullah dua tokoh fokal di parlemen Amerika yang bernama Sarbone Oxley, sehingga setiap laopran keuangan harus cmply dengan peraturan SOX atau Sarbone Oxle. Terilham dari hal itu maka berimbas kepada sektor perbankan untuk menerapkan manajemen resiko, ditambah lagi dengan kondisi yang tidak menentu, menyebabkan perbankan mau tidak mau menerapkan manajemen Resiko

Alasan Mengapa manajemen resiko begitu penting
1. Bank adalah perusahaan jasa yang pendapatannya diperoleh dari interaksi dengan nasabah sehingga resiko tidak mungkin tidak ada
2. Dengan mengetahui resiko maka kita dapat mengantisipasi dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam menghadapi nasabah/permasalahan
3. Dapat lebih menumbuhkan pemahaman pengawasan melekat, yang merupakan fungsi sangat penting dalam aktivitas operasional.
Faktor Sejarah Krisis Perbankan Nasional
Ada beberapa alasan mengapa Bank-bank banyak di luiqidasi pada tahun 1998
• Pembiayaan berlebihan pada sektor ekonomi yang jenuh dan tidak produktif (Properti dan industri lain yang unstable, yang tergantung pada bahan baku/jadi import)
Banking risk exposure :
Credit Risk : Akibat unproductive sector
Market Risk, khususnya : Forex Risk akibat:Depresiasi Rp. Thdp Dollar. Forex rate, rate of return risk akibat :repricing gap
Liquidity risk, akibat: long term investment >
• Pembiayaan pada group sendiri
Pelanggaran BMPK : Bank SUMA,BDNI,BUN,dsb
Credit Risk Exposure akibat tidak ada diversifikasi terhadap portofolio
Credit Fraud dan Incompetence dari faktor manusia
Total Kerugian I donesia : Rp. 600 Trilyun
Defenisi Manajemen Resiko
Manajemen Resiko sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dati kegiatan usaha Bank

Bagaimana memperlakukan resiko
1. Dihindari, apabila resiko tersebut masih dalam pertimbangan untuk diambil, misalnya karena tidak masuk kategori Resiko yang diinginkan Bank atau karena kemungkinan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diharapkan
2. Diterima dan dipertahankan, apabila resiko berada pada tingkat yang paling ekonomis
3. Dinaikkan, diturunkan atau dihilangkan, apabila resiko yang ada dapat dikendalikan dengan tata kelola yang baik, atau melalui pengoperasian exit strategy
4. Dikurangi, misalnya dengan mendiversifikasi portofolio yang ada, atau membagi (share) resiko dengan pihak lain
5. Dipagari (hedge), apabila resiko dapat dilindungi secara atificial, misalnya resiko dinetralisir sampai batas tertentu dengan instrumen derivatif.
Apakah Fungsi Manajemen Resiko
• Menetapkan arah dan risk appetite dengan mengkaji ulang secara berkala dan menyetujui risk exposure limits yang mengikuti perubahan strategi perusahaan
• Menetapkan limit umumnya mencakup pemberian kredit, penempatan non kredit, asset liability management, trading dan kegiatan lain seperti derivatif dan lain-lain
• Menetapkan kecukupan prosedur atau prosedur pemeriksaan (audit) untuk memastikan adanya integrasi pengukuran resiko, kontrol sistem pelaporan, dan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku
• Menetapkan metodologi untuk mengelola resiko dengan menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi dengan sistem komputerisasi sehingga dapat diukur dan dipantau sumber resiko utama terhadap organisasi Bank
Kerangka Manajemen Resiko
• Identifikasi Resiko dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap karakteristik resiko yang melekat pada aktivitas fungsional, Resiko terhadap produk dan kegiatan usaha
• Pengukuran resiko dilaksanakan dengan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang digunakan untuk mengukur resiko , Penyempurnaan terhadap sistem pengukuran resiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi dan faktor resiko yang bersifat material
• Pemantauan Resiko dilaksanakan dengan melakukan evaluasi terhadap eksposure resiko Penyempurnaan proses pelaporan terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi, faktor resiko, teknologi informasi dan sistem informasi manajemen yang bersifat material Pelaksanaan proses pengendalian resiko, digunakan untuk mengelola resiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha

Jenis Resiko
Resiko Kredit
• Dimana resiko yang timbul akibat kegagalan (default) dari pihak lain(nasabah/debitur/mudharib dalam memenuhi kewajibannya.
• Resiko Kredit dapat terjadi pada aktivitas : Pembiayaan, Treasuri dan Investasi, pembiayaan dan perdagangan
• Kegagalan client untuk membayar kembali murabahah installment
• Kegagalan client untuk membayar (repayment scheduled) Ijarah
• Kegagalan client untuk membayar kembali (repayment scheduled) Istishna
• Kegagalan client untuk mengirimkan komoditi yang sudah dibeli (salam)
• Dll
Pengelolaan Resiko
• Collateral
• Pricing (higher margin for Higher risk)
• Diversification (Wide geographical and industrial speed)
• Client Credit Rating
Contoh :
Pemberian pembiayaan kepada nasabah dengan jangka waktu 12 tahun, padahal masa kerja nasabah tinggal 5 tahun

Pembiayaan Ijarah
Resiko yang timbul dan penyebabnya :
• Jika barang milik bank, timbul resiko tidak produktifnya asset iajarah karena tidak adanya nasabah
• Jika barang bukan milik bank, timbul resiko rusaknya barang oleh nasabah karena pemakaian tidak normal
• Dalam hal jasa tenaga kerja yang disewakan bank kemudian disewakan kepada nasabah, timbul resiko tidak performnya pemberi jasa.
Penyelesaian
• Resiko yang timbul karena ketiadaan nasabah merupakan bussines risk yang tidak dapat dihindari
• Jika resiko timbul karena pemakaian di luar normal, Bank dapat menetapkan kovenan ganti rugi kerusakan barang yang tidak disebabkan oleh pemakaian normal
• Jika resiko yang timbul karena tidak perform-nya pemberi jasa, Bank dapat menetapkan kovenan bahwa resiko tersebut merupakan tanggung jawab nasabah karena pemberi jasa dipilih sendiri oleh nasabah
Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)
Resiko : ketidakmampuan nasabah membayar angsuran dalam jumlah besar di akhir periode
Penyebab : Jika pembayaran dilakukand dengan sistem Ballon Payment (pembayaran angsuran dalam julah besar di akhir periode)
Solusi : memperpanjang jangka waktu sewa

Pembiayaan Salam dan Istishna
Karena kedua skim ini barang diserahkan di akhir akad
Resiko : Resiko gagal serah barang dan resiko jatuhnya harga barang
Solusi :
• Resiko jatuhnya harga barang diantisipasi dengan menetapkan bahwa jenis pembiayaan ini hanya dilakukan atas dasar kontrak/pesanan yang telah ditentukan harganya.
• Resiko gagal serah dapat diantisipasi bank dengan menetapkan kovenan resiko kollateral 220 %, yaitu 100 % lebih tinggi daripada rasio standar 120 %.
Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
Penilaian Resiko meliputi :
Resiko Bisnis yang dibiayai
Resiko berkurangnya nilai pembiayaan mudharabah/musyarakah
Resiko karakter untuk mudharib/musyarik/nasabah
Resiko Pasar
• Resiko yang timbul akibat adanya perubahan variabel pasar, seperti : suku bunga, nilai tukar, harga equity dan harga komoditas sehingga nilai portofolio/asset yang dimiliki bank menurun
• Berdasarkan bank Indonesia, sebagai bank umum dengan prinsip syariah, maka Bank Syariah hanya perlu mengelola resiko pasar yang terkait dengan perubahan nilai tukar yang dapat menyebabkan kerugian Bank.
Alasan timbulnya resiko suku bunga
§ Ketidaksesuaian (mismatch) atau gap antara suku bunga dari aset dan kewajiban
§ Peningkatan pada :
§ Ukuran dari mismatch
§ Fluktuatif market rates
§ Pengelolaan resiko bunga :
- Membuat limit posisi untuk mismatch
- Hedging (financial future)
- Pengelolaan dengan teknik statistik : Duration analysis, Simulation Models
• Bank Syariah tidak berhadapan dengan resiko suku bunga, tetapi berhadapan dengan pricing risk atau dikenal dengan Direct Competitor market rate (DCMR)
• Bank Syariah juga berhadapan dengan Indirect Competitor Market rate (ICMR) suku bunga konvensional
Pricing pada perbankan syariah yang berhubungan dengan resiko suku bunga :

Profit Murabahah tidak dapat ditingkatkan seiring dengan meningkatnya suku bunga
• Harga komoditi (salam) ditetapkan dan dibayar dimuka pada saat kontrak/akad ditandatangani
• Ijarah ditetapkan diawal tetapi dapat dinegoisasikan kembali di kemudian hari jika kondisi ini telah ditetapkan sebelumnya didalam kontrak/akad
• Rasio bagi hasil (Mudharabah & Musyarakah) ditetapkan diawal namun dapat dinegoisasikan kembali dikemudian hari jika nasabah (Counterparty) setuju
• Pricing Bank Konvensional akan mempengaruhi pricing di perbankan syariah
Pembiayaan Murabahah
Resiko : Tidak bersaingnya bagi hasil kepada dana pihak ketiga
Penyebab :
Kenaikan DCMR (Direct Competitors Market Rate)
Kenaikan ICMR (InDirect Competitors Market Rate)
Kenaikan ECRI (Expected Competitive Return For Investors)
Solusi :
Menetapkan jangka waktu maksimal pembiayaan dengan mempertimbangkan :
• Tingkat (marjin) keuntungan saat ini dan prediksi perubahan di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan syariah (DCMR) semakin cepat perubahan DCMR, semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan
• Suku bunga kredit saat ini dan prediksi perubahannya di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan konvensional (ICMR). Semakin cepat perubahan ICRM, semakinpendek jangka waktu maksimal pembiayaan
• Ekspektasi bagi hasil kepada Dana Pihak Ketiga yang kompetitif di pasar perbankan syariah. Semakin besar perubahan ekspektasi tersebut diperkirakan akan terjadi semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan.
Resiko Nilai Tukar (Foreign Exchange rate Risk)
Resiko yang muncul karena pergerakan (dengan arah) yang merugikan dari nilai tukar
Foreign currency bussiness
Borrowing atau Lending dalam valuta asing
Resiko nilai tukar meningkat apabila:
• Bank mengambil posisi dengan jumlah besar dalam valuta asing
• Pasar menjadi lebih fluktuative (Volatile)
• Pengelolaan resiko Nilai Tukar
1. Seeting limit untuk posisi valuta asing
2. Menggunakan teknik hedging (hedge by other transaction)
Contoh Resiko Pasar
Tanggal 5 Juli Cabang A Bank Zulfikar Syariah membeli bank notes dari nasabah sebesar USD 10.000,00 kurs 9.700 dan pada akhir hari cabang lupa/lalai untuk menjual ke money changer atau melakukan pelimpahan kekantor pusat. Keesokan harinya cabang baru mengingat dapat menjualnya dengan kurs 9.600, dan bagaimana pula jika kurs menjadi Rp. 9800

Resiko Likuiditas
Resiko likuiditas pasar dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting tertentu dengan harga karena kondisi likuditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan dipasar
Resiko likuditas pendanaan dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan assetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain
Contoh Resiko Likuiditasi pasar
Bank Zulfikar Syariah memberikan bagi hasil yang tidak wajar misalkan 80% (eq.rate 12 %) agar nasabah dana mau menyimpan dananya padahal pada saat yang bersamaan pasar hanya eq. rate 8.5 %
Contoh Likuiditas Pendanaan
Bank Zulfikar Syariah pada saat membutuhkan likuditas, Bank Zulfikar Syraiah tidak mampu menjual obligasi yang dimilikinya walaupun sudah diberikan discount cukup besar
Resiko Likuiditas adalah bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo karena kekurangan likuiditas (cash dan ekuivalen)
Peristiwa resiko likuiditas antara lain :
• Tingkat dimana dibutuhkan penambahan dana dengan biaya tinggi dan atau menjual aset dengan harga discount
• Ketidaksesuaian jatuh tempo (maturing mismatch) anntara eraning assets dan pendanaan.
• Pinjaman jangka pendek (borrow short) dan pembiayaan jangka panjang (lend long) dengan spread yang lebar.
• Kontrak mudharabah mengijinkan nasabah untuk menarik dananya setiap saat tanpa pemberitahuan.
Faktor yang meningkatkan resiko likuiditas
§ Penurunan kepercayaan terhadap sistem perbankan
§ Penurunan kepercayaan terhadap suatu Bank
§ Ketergantungan kepada deposan inti
§ Berlebihnya dana jangka pendek atau long term asset
§ Keterbatasan secara Syariah pada asset securization karena pembatasan untuk menjual utang (sale of debt)
Mitigasi Resiko Likuidasi
§ Diversifikasi terhadap sumber pendanaan
§ Tersedianya hubungan dengan sumber/kelompok pendanaan
§ Pemeliharaan terhadap tingkat/level likuiditas (cash,money at call, marketabe securities)
§ Arranging standby facilities
§ Skema Asuransi pendanaan kontrol atas kesesuaian maturity assets dan liabilities

Resiko Legal
Resiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang anatara lain disebabkan :
§ Adanya tuntutan hukum
§ Ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung
§ Kelemahan perikatan seperti :
- Tidak dipenuhi syarat sah kontrak
- Pengikatan agunan yang tidak sempurna

Resiko Reputasi
Resiko reputasi disebabkan antara lain :
§ Publikasi negativ yang terkait dengan kegiatan usaha bank terutama dengan pemberitaan media massa
§ Persepsi negative terhadap bank
§ Kehilangan kepercayaan dari costumer, counterpart atau regulator

Alasan kehilangan reputasi
- Kesalahan manajemen
- Tidak mematuhi hukum yang berlaku
- Skandal keuangan
- Ketiadaan kemampuan dalam mengelola, integritas kesehatan Bank
- Resiko ini sulit diukur apalagi terkait dengan persepsi nasabah

Resiko Strategik
Resiko yang antara lain disebabkan :
§ Adanya penetapan strategi dan/atau pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat
§ Pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat
§ Kurangnya responsif bank terhadap perubahan eksternal

Resiko kepatuhan
Resiko yang disebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku
Pada prakteknya resiko yang terkait dengan pertauran seperti :
-CAR
-KAP
-PPAP
-BMPK
-PDN
-Pajak
-dan sebagainya

Resiko Operasional
Resiko yang timbul akibat tidak berfungsinya :
§ Proses Internal :pelanggaran prosedur dan ketentuan, pelanggran kontrol (proses review produk baru, berkaitan dengan desain dan implementasi produk baru, kontrol terhadap pelaksanaan produk jasa yang sudah ada
§ Kesalahan manusia : Hubungan antar pegawai (Discriminasi, pelecehan seksual), kesalahan pegawai, penyimpangan pegawai, tidak terpenuhinya jumlah pegawai
§ Kegagalan Sistem : kegagalan hardware, kegagalan software, konfigurasi lemah (tanpa perlindungan virus), komuniaski (saluran telpon tidak berfungsi, kapasitas jaringan tidak mendukung)
§ Problem Eksternal : Kejahatan eksternal (pencurian, penipuan, pemalsuan), Bencana faktor alam (gempa Bumi, banjir, topan,sunami) Faktor manusia (perang, terorisme, perampokan), penerobasan sistem teknologi (hacker, penembusan user id)
Yang dapat mempengaruhi operasional bank dan merugikan
§ Melekat pada setiap aktivitas fungsional perbankan :
- Pembiayaan
- Operaional & jasa
- Pendanaan & instrumen hutang
- Teknologi & Sistem Informasi
- Treasury & investasi
- Pembiayaan perdagangan
- Sumber Daya Insani
- Aktivitas umum





Pembangunan Ekonomi dalam Al-Qur’an & Hadits

25 03 2009

PENDAHULUAN

Alhamdulillah wa syukru lillah, segala puji bagi-Nya yang telah memberikan anugerah berupa nikmat Iman dan Islam serta kesempatan dalam menjalani kehidupan di dunia ini untuk dapat meraut amalan dunia guna dapat menggapai akhirat kelak dengan sempurna. Amalan dunia itu diantaranya adalah menggali keilmuan Allah dan menyebarkan hakikat kebenarannya ke sesama manusia, dengan ilmu manusia bisa berjalan, dengan ilmu manusia bisa berfikir dan berbuat sesuatu, dan dengan ilmu pula manusia bisa merubah kehidupannya menuju kehidupan yang makmur dan sejahtera yang dilandasi dengan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT Maha Pemberi ilmu, bayangkan jika manusia tak berilmu mungkin saja tidak akan ada peradaban dan sejarah manusia di muka bumi ini, namun Allah berkehendak lain karena Dialah Tuhan yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang terhadap semua makhluknya di alam semesta ini, ilmu hanya merupakan salah satu rahmat dan anugerahnya saja.

Hikmah inilah yang melandasi saya untuk menulis tentang Pembangunan Ekonomi Menurut Al-Qur’an dan Hadits yang diambil dari berbagai sumber. Selain tugas, tulisan ini pun bertujuan agar kita tahu hakikat Pembangunan Ekonomi menurut Islam atau yang diingini oleh syariat Islam, masyarakat yang menginginkan kesejahteraan, bahkan kita semua yang merasa haus akan kebenaran yang hakiki dan kemaslahatan dalam ekonomi pembangunan di Indonesia tercinta ini.

Walau demikian adanya realita sistem perekonomian di Negara kita yang tak kunjung membaik, tetap kita selalu optimis untuk membangun negeri ini dari kehancuran dam keterpurukan melalui proses pembelajaran kita terhadap keilmuan ekonomi Islam yang kelak akan kita aplikasikan dalam sitem perekonomian nasional di masa mendatang.

Sistem perekonomian Islam adalah sistem perekonomian yang dilandasi Al-Quran sebagai kalamullah dan Assunnah sebagai perkataan dan perbuatan Rasul semasa hidupnya yang diantaranya adalah transaksi kegiatan ekonomi yang menjadi panutan umat Islam di seluruh dunia. Sistem perekonomian ini adalah sistem yang jelas dapat mensejahterakan rakyat dan tidak menganut sebelah pihak karena dalam Islam tidak mengenal kapitalisme dan monopoli, apalagi yang namanya riba jelas haram hukumnya.

Maka seruan untuk mengajak memajukan ekonomi nasional secara Islami semakin lekat dan kuat di hati. Melaui presentasi dan tugas yang saya buat ini semoga kiranya bermanfaat bagi siapapun yang membaca artikel ini, tapi saya pun tak luput dari kesalahan, oleh karenanya jika terdapat kesalahan istilah, persepsi, konsep, maupun terapan dalam makalah ini di kemudian hari, mohon koreksinya secara bijak dan arif.

Akhirnya penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih ada kekurangan, baik dari segi sistematika, isi maupun analisanya. Untuk itu penulis mengharapkan saran, kritik, dan komentar para pembaca guna penyempurnaan makalah ini.

Penulis

Haris Fadli Syahri

PEMBANGUNAN EKONOMI DALAM AL-QUR’AN DAN HADITS

A. Pembangunan Menurut Perspektif Islam

Keseimbangan dan Pengertian Sosio-Ekonomi

Apabila sumber ekonomi yang tersedia untuk manusia tidak terbatas maka setiap orang boleh memperoleh apa saja yang mereka inginkan, bahkan tidak akan ada lagi pembicaraan tentang pertumbuhan, peruntukkan, dan penagihan. Sebenarnya sumber-sumber ekonomi di muka bumi ini tidak terbatas, tetapi ketika jatuh kepada pengelolaan orang yang salah pasti akan selalu ada kekurangan. Kekurangan ini dilihat dari sudut pengembangan wajib dan sumber ekonomi yang perlu dibangun. Untuk menanggulangi semua permasalahan ekonomi sepeti yang dalam konteks pengelolaan pemerintah, maka pertama perlu ada keseimbangan antara permintaan dan penawaran dari sumber ekonomi yang ada guna mengurangi ketidak seimbangan dalam makroekonomi. Kedua, keseimbangan dan matlamat dalam masyarakat diperoleh dengan cara boleh direalisasikan.

Pengertian, Strategi, dan Pandangan Dunia

Matlamat system ekonomi ditentukan oleh pergerakan ekonomi dunia atau yang disebut dengan (world view). Dalam pandangan dunia ini didasari oleh persoalan-persoalan seperti bagaimana wujud alam ini, apa tujuan dari kehidupan manusia, konsep kepemilikan mutlak, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan alam ini. Sebagai contoh, seandainya ada pemikiran yang mengatakan bahwa alam ini terjadi dengan senirinya, maka manusia tidak punya kewajiban dan tanggungjawab apa-apa untuk melakukan kebaikan atau keburukan di muka bumi ini. Dan seandainya pula mereka berfikir bahwa alam ini telah diciptakan oleh suatu kekuasaan yang dahsyat yang bersumber dari luar dan manusia tidak punya kuasa dan upaya untuk mengawali kehidupannya, maka manusiapun tidak punya tanggungjawab atas apa yang akan terjadi di alam semesta ini dan sekitarnya karena telah ada yang bertanggungjawab penuh terhadap alam semesta ini. Sebaliknya, seandainya mereka percaya bahwa alam ini telah diciptakan Allah SWT, maka manusia pasti akan punya tanggungjawab terhadap Allah semata, dan mereka akan menggunakan sumber-sumber alam ini serta memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya guna keperluannya di dunia ini.

Strategi untuk merealisasikan matlamat ini akan ditentukan oleh pandangan sistem ekonomi terhadap beberapa masalah, strategi yang digunakan ini akan mencapai matlamat yang diinginkan akan tetapi akan berlainan satu sama lain. Sistem ini hanya akan bergantung kepada sistem ekonomi itu sendiri, dan matlamat serta strategi sistem ekonomi haruslah diambil dari satu pandangan saja, yaitu sistem ekonomi terhadap beberapa masalah (world view). Seandainya semua perhatian diberikan terhadap (world view) pun, hal ini akan menimbulkan berbagai macam konflik terhadap pembangunan ekonomi di dalam negara Islam. Karena sistem itu sendiri sangatlah penting dan bersinergi terhadap system perekonomian Islam dan terhadap beberapa permasalahan ekonomi.

Islamic World View

Pandangan system ekonomi Islam terhadap beberapa masalah berasaskan kepada tiga konsep utama yaitu tauhid, khilafah, dan keadilan.

Konsep tauhid adalah asas falsafah yang sangat penting. Tauhid membawa maksud bahwa alam ini diciptakan oleh Allah Yang Maha Esa dan semua yang telah diciptakan-Nya memilih faedah dan manfaatnya masing-masing. Allah memberikan karunia kepada manusia berupa kebebasan untuk berkehendak yang masih dalam lingkup aturan syar’i, kerasionalan dan kesadaran moral harus digabungkan bersama kepercayaan kepada Allah SWT.

Manusia adalah khilafah Allah di muka bumi ini. Allah Maha Mengetahui dengan utusan-Nya yang boleh menyampaikan risalah-Nya yaitu Nabi Muhammad SAW Rasulullah dan nabi-nabi sebelumnya seperti Musa, Ibrahim, Isa, dan yang lainnya diutus sebagai pembimbing manusia ke jalan yang benar.

Manusia akan dapat mencapai al-Faalah seandainya mereka mengambil dan mengamalkan segala ajaran para Rasul dalam kehidupannya. Balasan yang baik ataupun buruk akan diberikan kepada setiap hamba-hamba-Nya.

Setiap manusia tanpa disadari memiliki hak istimewa individu dan keahlian yang dapat mempengaruhi sebuah kaum, kumpulan, negeri dalah khilafah. Khilafah pada dasarnya berdiri tegak dengan asas perpaduan dan persatuan serta persaudaraan sesama insan. Persaudaraan yang dimaksud di sini harus disertai dengan keadilan seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an. Sesungguhnya keadilan adalah objektif utama yang harus ditagakkan oleh para Rasul ke muka bumi ini. Al-Qur’an telah meletakkan bahwa keadilan adalah “ketaatan kepada agama”. Hal ini bermaksud bahwa ketaatan dan pembangunan moral ini adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri antara hamba dengan penciptanya yaitu Allah SWT dengan mematuhi segala perintah yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Maqhosid Al-Syar’i

Persaudaraan dan keadilan adalah dua item yang penting untuk memperoleh al-falah, yaitu prinsip utama matlamat dal Islam. Al-falah termasuk kepuasan fizkal karena ketenangan jiwa dan ketentraman dapat dicapai dengan keseimbangsan dari sudut keperluan material dan spiritual. Pengeluaran yang maksimum dan berlebihan bukanlah melambangkan matlamat yang benar di dalam masyarakat Muslim. Tetapi pengeluaran yang maksimum yang benar adalah disertai dengan usaha yang sungguh-sungguh yaitu penerapan nilai dengan berlandaskan Islam. Jadi, salah satu jenis pembangunan yang dapat dijelaskan adalah maqhosid Al-Syar’i.

Kepuasan yang dimaksud dalam kerohanian yaitu menuntut kepada pembangunan moral, di mana kepuasan materil menuntut kepada pembangunan semua manusia dan sumber material yang mencukupi, keadilan dan kesamarataan dalam kekayaan dan pendapatan. Bagaimanapun, Islam melarang sifat meminta-minta, karena dapat mencemari nama baik Islam itu sendiri. Maka sebaiknya bagi seorang muslim yang baik mental dan fizkalnya harus mencari rizki yang halal untuk menopang semua kebutuhan dirinya dan keluarganya.

Dalam masyarakat Islam, kewajiban bersama dapat dipastikan sama dengan wujudnya, kesesuaian latihan dan penyediaan pekerjaan yang optimum. Prinsip syariah mengajarkan kepada manusia supaya tidak melakukan kerusakan di muka bumi, karena dapat merusak alam sekitar dan memberikan dampak yang negatif di masa sekarang dan generasi mendatang. Jadi keadilan dalam pembangunan perlu diseimbangkan untuk merealisasikan segala perintah sebagai seorang khalifah.

Elemen-elemen untuk Mencapai Strategi yang Sukses

Strategi yang tepat dalam mengoptimalkan keadilan meliputi tiga elemen penting :

  1. Mekanisme penyaringan setiap individu untuk menentukan suatu pilihan yang tepat.
  2. Mekanisme motivasi, yaitu menggalakkan individu untuk menyesuaikan diri dengan perintah yang terkandung dalam mekanisme penyaringan.
  3. Penstrukturan sosio-ekonomi untuk memastikan sumber yang kurang dapat dirasakan oleh semua orang.

Ketiga elemen di atas perlu disertai dengan suntikan moral dalam sistem ekonomi.

Memerlukan Strategi yang Baru

Pembangunan ekonomi Islam tidak harus mengdeskriminasi segala teladan baik atas sistem yang dianut oleh barat, tetapi kiranya dapat digabungkan antara sistem sekuler dengan dengan apa yang terdapat dalam Islam selagi ia tidak keluar dari jalur-jalur syariat Islam seseuai apa yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Dengan kata lain, semuanya itu perlu kembalikan lagi kepada Maqhosid Al-Syar’i.

B. Pembangunan Dari Perspektif Al-Qur’an dan As-Sunnah

Masyarakat yang termasuk dalam kelompok yang diistilahkan sebagai Negara-negara yang sedang membangun ketika ini sedang mengalami semacam keadaan terpukau dengan slogan-slogan seperti pembangunan Negara, nation building dan seumpamanya. Kalimat pembangunan telah dikeramatkan begitu rupa sehingga hampir berstatus kalimat suci yang tidak boleh dipersoal lagi. Sebenarnya apa yang disebut pembangunan itu rata-rata menjurus ke arah penghancuran kemanusiaan atau dehumanisasi. As Syahid Sayyid Qutb yang menjelaskan fenomena trajis ini dengan istilah At Tadmiru insan (penghancuran kemanusiaan) menyatakan bahawa manusia sedang mengalami proses penghapusan ciri-ciri kemanusiaannya dan sekaligus mengalami proses pemupukan ciri-ciri kerobotan dan kehaiwanan. Inilah yang sebenarnya yang berlaku disebalik tabir indah pembangunan.

Hakikat mengingatkan kita kepada firman Allah

11. dan bila dikatakan kepada mereka:”Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi[24]“. mereka menjawab: “Sesungguhnya Kami orang-orang yang Mengadakan perbaikan.”

12. Ingatlah, Sesungguhnya mereka Itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.

Apa yang dikatakan sebagai pembangunan (islah) itu sebenarnya adalah kerusakan (fasad) dan golongan yang mengatakan sebagai pembangun itu (muslihun) sebenarnya adalah perusaka (mufsidun) tetapi mereka tidak menginsyafi lantas tidak mengakuinya. Pembangunan itu adalah hanya pembangunan fisik yang materialistis yang bebas dari ikatan nilai-nilai duniawi dan samawi, tegasnya pembangunan permisif dan anarkis (ibahiy dan faudhawiy) yang tidak mengenal batas halal dan haram atau nilai ma’ruf apa saja asal memberikan laba. Hal itu adalah penolakan terhadap nilai-nilai ketutahanan.

Pembangunan yang berorientasi permisif dan anarkis bukan hanya telah menghancurkan ciri-ciri kemanusiaan, bahkan telah seenaknya menghancurkan alam semesta ini. Atas nama pembangunan maka seenaknya penggalian bumi dilakukan dimana-mana, peruntuhan gunung, penebangan hutan, pendirian industri-industri raksasa dengan sewenang-wenangnya tanpa pertimbangan ekologi dan kemanusiaan. Akibatnya alam dan kehidupan menderita malapetaka, pengikisan dan pencemaran secara besar-besaran. Apa yang menjadi perhitungan hanya untung yang berlimpah dan laba yang berjuta.

Model Pembangunan Rasulullah SAW

Sebenarnya pembangunan bukanlah suatu isu dalam sejarah peradaban manusia. Setiap peradaban yang pernah lahir dalam sejarah mempunyai dasar pembangunannya sendiri. Dalam hubungan ini Islam sejak saat-saat awal kelahirannya sudah mengajukan dasar pembangunannya sebagaimana yang telah dibuktikan sendiri secara lisannu-hal oleh Rasulullah s.a.w. Rasul telah diutus untuk menangani permasalahan dunia yang umumnya sedang gawat dengan pelbagai kerusakan dan kebejatan yang global dan merata. Rasanya ayat berikut cukup untuk menggambarkan kegawatan tersebut.

41. telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

Suasana kejahilan yang mendominasikan masyarakat kota makkah ketika itu adalah mewakili dan mencerminkan kejahilan dunia seluruhnya. Dalam rangka membangun masyarakat yang demikian rupa Rasulullah s.a.w. telah menggunakan formula Pembangunan Insan- membebaskan dari segala bentuk pengabdian selain Allah menerusi akidah La ila ha illa Allah. Rangkaian kalimat-kalimat tersebut merupakan deklarasi kebebasan manusia dari segala kekangan faham keberhalaan dan kebendaan, kelepasan belenggu perhambaan manusia dengan segala sistem,nilai, akta dan ordinan bikinannya, kemerdekaan dari kekangan hawa nafsu dengan segala runtuhan dan keserekahannya. Adapun manusia hanyalah hamba Allah SWT semata, bukan kepada menghambakan diri kepada selain-Nya. Dengan demikian manusia memperoleh karomahnya digniti dan harga dirinya selaku makhluk merdeka, mulia dan istimewa.

Pembangunan insan adalah mencakup seluruh dimensi kemanusiaan seutuhnya- rohaniyah, aqliyah dan jasmaniyah. Rohaniyahnya dibangun dengan iman dan takwa menerusi orientasi ketekunan beribadah, pupukan sifat-sifat keutamaan dan pegasimilasian sifat-sifat ketuhanan (Takhalaqu bi akhlaqi ‘Llah – Al Hadits). Aqliyahnya dibangunkan dengan membebaskan dari belengggu tahyul, khurafat dan fahaman sesat lantas mengarahkannya memerhati dan meneliti semesta raya dengan segala fenomena dan panoramanya secara rasional dan saintifik. Sesudah itu digugah dengan kejutan afala ta’qilun? Afala tatafakkarun? – tidakkah kamu fikirkan? Ini adalah lonjakan pertama ke arah kemajuan dan pemikiran selanjutnya. Di samping itu manusia diinsafkan bahawa akal adalah anugerah istimewa yang mencirikan kemanusiannya dan sekaligus amanah tuhan yang harus dipelihara kewarasannya.

Jasmaniyahnya pula dibangunkan dengan melayani hak-hak dan keperluan asasinya – makan minum dan perlindungan yang secukup dan sebaiknya. Pembinaan tubuh diberinya nilai keimanan yang sewajarnya (mu’min yang gagah lebih baik daripada mu’min yang lemah – maksud Al Hadits). Kesehatan tubuh merupakan satu amanah Allah kepada manusia. Yakni harus sentiasa dipelihara dari segala bahaya dan salahguna. Kesehatan tubuh adalah penting untuk memungkinkan manusia memenuhi fungsi hidupnya- mengabdi kepada Khaliq berbakti kepada makhluk.
Pembangunan insan tidak hanya terbatas pada tahap individu tetapi mencakup juga pembangunan insan pada tahap kolektif. Dengan ungkapan lain, pembangunan insan fardiah dan jamaiyyah. Diaturnya kehidupan berkeluarga dengan segala hukum hakamnya sehingga kehormatan keluarga terjamin dan terkawal. Seterusnya diatur pula kehidupan bermasyarakat dengan dasar-dasar persaudaraan dan keadilan, permuafakatan, dan ketaatan. Dengan prinsip-prinsip ini terbangunlah masyarakat unggul dengan rakyat yang sahih dan imam yang adil.

Pembangunan Materi

Pembangunan materi (kebendaan) juga termasuk dalam rangka pembangunan insan. Manusia diwajibkan kasbu al halal – mencari dan menggali khazanah anugerah Allah secara wajar dan halal. Memang segala kekayaan di bumi ini disediakan buat manusia tetapi pemilik hakikinya tetap Allah, manusia diberi hak memanfaatkannya menurut cara yang diizinkannya. Dengan ugkapan lain bumi dengan segala potensinya adalah amanah Allah yang dimandatkan kepada manusia yang dikhalifahkan untuk dibangunkan dan dimakmurkan. Oleh karena itu segala usaha pembangunan harus sentiasa diiringi oleh rasa tanggungjawab kekhalifahan – rasa tanggungjawab sebagai perlaksanaan perintah, hukum,nilai dan amanah ketuhanan seluruhnya.

Pembangunan materi harus direncana dan digubah begitu rupa sehingga manfaatnya tidak hanya terbatas dalam kehidupan duniawi kini malah dapat pula dimanfaatkan dalam kehidupan ukhrawi yang abadi nanti. Tegasnya pembangunan dalam perspektif Islam mempunyai pengertian jangka panjang yang menjangkau ke alam ukhrawi.

Yaitu dilaksanakan dalam rangka merealisasikan cita-cita hasanatan fid dunya dan hasanatan fi ‘l akhirah; sebagaimana yang dilaksanakan dalam rangka menyahut seruan Ilahi “ Dan tuntutlah dengan harta kekayaan yang telah dikurniakan Allah kepadamu akan pahala dan kebahagiaan hari akhirat dan janganlah engkau melupakan nasibmu (keperluan dan bekalanmu) dari dunia dan berbuat baiklah (kepada hamba-hamba Allah) sebagaimana Allah berbuat baik kepadamu (dengan pemberian nikmat-Nya yang melimpah-limpah) dan janganlah engkau melakukan kerusakan di muka bumi; sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang berbuat kerusakan”.- maksud Al Quran 28:77. Artinya pengertian dan strategi pembangunan tidak harus keluar dari hakikat bahwa kebahagiaan ukhrawi itulah yang utama sedang kesenangan duniawi adalah soal kedua – survival ukhrawi dengan tidak usah sampai melupakan kesejahteraan duniawi.

Pembangunan materi juga tidak seharusnya keluar dari landasan mengabdi kepada yang maha Esa dan berbakti kepada sesama manusia. Atas dasar ini maka pembangunan harus dikendalikan menurut norma-norma samawi sehingga dapat diterima sebagai amal salih di sisi Ilahi dan sekaligus merupakan bukti yang dapat dinikmati bersama oleh masyarakat manusia seluruhnya.

Pembangunan materi juga tidak harus ditanggapi sebagai suatu yang bersifat otonom dan berdiri sendiri. Sebenarnya ia mempunyai hubungan yang terkait dengan lain-lain aspek yang non-material – yang tidak bersifat benda. Oleh karena itu strategi pembangunan tidak boleh didasarkan kepada faktor-faktor dan pertimbangan-pertimbangan materi dan ekonomi semata-mata. Para perancang dan pelaksana pembangunan harus menyadari bahwa Iradah Ilahiyyah (divine will) adalah faktor penentu untung nasib kehidupan manusia di segala bidang termasuklah bidang pembangunan ekonomi. Dalam mengubah sunnah-Nya untuk diterpakan di sepanjang rangkaian kehidupan manusia Allah telah menetapkan bahwa iman dan taqwa adalah antara faktor utama yang turut menentukan kejayaan pembangunan ekonomi.

96. Jikalau Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.

Seterusnya pembangunan harus mendukung nilai syukur dengan arti bahwa hal itu dilaksanakan dalam rangka menghargai dan mensyukuri nikmat Allah. Dan sejalan dengan itu pula pembangunan harus bersih dari segala kufr – tidak mensyukuri dan tidak menghargai atau menyalahgunakan nikmat Allah. Hanya pembangunan yang disemangati oleh nilai syukur sajalah yang mungkin dapat survive – hidup terus dalam menempuh gelombang dan gelora sejarah. Sebaliknya apabila sesuatu pembangunan itu telah dicemari oleh gejala-gejala kufr – menampung unsur yang bertentangan dengan ajaran dan nilai ketuhanan – maka ia tidak akan mampu bertahan lama karana Sunnatullah telah menentukannya pada kehancurannya,

112. dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian[841] kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.

[841] Maksudnya: kelaparan dan ketakutan itu meliputi mereka seperti halnya pakaian meliputi tubuh mereka.

Pembangunan juga harus mendukung nilai ‘adl (keadilan) – memberikan hak kepada yang berhak sehingga pembangunan itu merupakan pembelaan terhadap mereka selama ini yang tidak dapat menikmati hak lantaran kelemahan mereka. Dan sejalan dengan itu pula pembangunan harus bersih dari segala gejala zulm (kezaliman) – menafikan hak mereka yang sebenarnya memang berhak. Dengan itu pembangunan tidak berarti proses penindasan dan proses perluasan jurang. Kezaliman merupakan satu lagi barah yang membawa kepada pembangunan sebagaimana yang telah terbukti dalam precedent sejarah umat silam,

11. dan berapa banyaknya (penduduk) negeri yang zalim yang teIah Kami binasakan, dan Kami adakan sesudah mereka itu kaum yang lain (sebagai penggantinya).

Keadilan dalam pembangunan harus pula merata menggenapi seluruh lapisan masyarakat sehingga benar-benar merahmati alam seisinya (rahmatan lil ‘alamin), terutama mereka yang miskin, terlantar dan gelandangan.

Rumusan Ciri Pembangunan Islam

Jelas kiranya bahwa pembangunan dalam perspektif Islam adalah pembangunan manusia seutuhnya – mengedepankan segala dimensi dan potensi kemanusiaan dan pembagunan masyarakat seluruhnya- meratai setiap golongan dan lapisannya. Pembangunan adalah bersifat berbilang bidang (multi-dimensional) tetapi sekaligus sistem yang terpadu (integrated) pembangunan yang mencangkup dimensi-dimensi kerohanian dan kebendaan dengan hubungan yang terpadu (integral) dalam kepelbagaian dimensinya, perpaduan yang berasaskan Tauhid. Pembangunan adalah bersifat goal and value oriented – menuju ke arah petunjuk keberadaan Allah dan didasari oleh nilai-nilai murni ajaran samawi. Dasar dan orientasi demikianlah yang mungkin membawa tercapainya idealisme pembangunan negara makmur dengan limpah pengampunan Tuhan.

15. Sesungguhnya bagi kaum Saba‘ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka Yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.

KESIMPULAN

Bahwa dalam syariat Islam telah ditegaskan dalam pembangunan ekonomi Islam haruslah berpihak pada umat bukan segelintir golongan. Pembangunan juga harus mengacu pada norma-norma yang ada tidak merusak alam, mengeksploitasi lingkungan dengan seenaknya untuk kepentingan pribadinya tanpa menghiraukan bencana-bencana alam yang akan terjadi sehingga akan terjadi kerusakan dimana-mana.

Pembangunan ekonomi harus pula memiliki tiga prinsip utama, yaitu:

  1. Tauhid
  2. Khilafah dan
  3. Keadilan

Ketiga konsep ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain dalam pelaksanaan pembangunan yang merata untuk kesejahteraan umat.

BOOK REFERENCES

  1. Ilham Fiezarm Y
  2. Mohd Basri Bin Ahmad Shohimi
  3. SUARA MERDEKA Terbitan Selasa, 30 Januari 2007
  4. Slide Ayat Hadits For Moneter of Islamic Economics





ISLAMIC ECONOMICS SYSTEM

2 03 2009

The economic backwardness of the Muslim world since the beginning of the industrial revolution in the West in the 18th/19th century can hardly be disputed. There basically two groups of explanations for this phenomenon:

The first group emphasizes mentality factors and a mindset originating from the Islamic worldview which induces behavioural patters impeding economic development.
The second group stresses institutional factors and deficits originating from a particular historic constellation responsible for the lack of institutions necessary for economic development.

Mentality and institutional deficits may explain the economic backwardness of the Muslim world, by neither mindsets nor institutions are immune to change, and the present shape of both cannot mainly be attributed to Islam. On the contrary, an economic policy based on Islamic principles may be more conducive to economic development than the socialist experiments, nepotism and state interventionism of past decades.

1. ‘Islamic mindset’ as an obstacle to economic development?
It is often argued that the Islamic worldview supports a mentality and value system which attributes little importance to individual performance and responsibility, effectiveness and efficiency or material wellbeing. Muslims are more concerned with the life in the hereafter. They belief in a kind of predetermination, and all these components lead, in total, to a fatalistic attitude which seriously obstructs economic development.

It is doubtful whether this is an accurate description of the value orientation and behaviour of the vast majority of Muslims. But even if it could be observed in today’s Muslim societies, it is very doubtful whether it can be ascribed to the teachings of Islam. An alternative explanation is that seclusive attitudes are a reflex and response to the experience of many generations that individual efforts and endeavours do not pay in repressive systems. Fatalism stands in a strange contrast to the economic teachings and ideology of Islam. The literature on Islamic economic teachings (ranging from business ethics to systemic issues) explicates and propagates attitudes and concepts which come close to what we would call a social market economy. Major elements are the following:
• Everybody is obliged to cater for subsistence by his/her own labour.
• The final owner of everything is Allah. Man has only the right of use but no right to waste or destroy it. Private property of means of production is permissible but must not be misused. Wealth can be acquired legitimately through work and inheritance. It should not be used for lavish or luxury consumption, and the use for social purposes is encouraged (and rewarded in the hereafter).
• The poor and needy have a claim to be sustained by the society. This claim is institutionalized in the system of zakat (sometimes translated as poor due or alms tax), a compulsory levy of 2.5% on assets and 5% or 10% on agricultural produce and earmarked for a list of purposes initially outlined by the Prophet Muhammad and further specified by the early caliphs.
• Prices should be just – which means that they should be formed on competitive markets. Monopolization and hoarding lead to exploitation and must be combated.

• The monetary policy must ensure the stability of the price level.
The fiscal policy should balance tax income and public expenditures in such a way that the overall budget will be balanced (no deficit spending).

• The state shall provide a basic infrastructure (including a legal system) and specific public goods but must not intervene into competitive markets.
Islamic economic teachings imply or plead for a set of institutions (private property, enterprises, capital markets, anonymous markets, labour laws, competition, etc.) deemed crucial for the rapid economic development which took place in the West since the 18th century. However, such institutions either did not exist in the Muslim world until rather recently or were not effective. Their introduction was often initiated from outside, for example in the context of structural adjustment programmes and policy reform packages under the guidance of the International Monetary Fund. An explanation for this phenomenon is offered in the following section.

2. Institutional deficits in the ‘Islamic heartlands’
Islamic economics emerged only since the mid-1970s as a new academic discipline (a mixture of positive and normative economics with a strong ideological dimension), and seemingly teachings such as those quoted above do not adequately reflect the realities of the economic systems of Muslim countries. In particular, they cannot explain the institutional deficits. It is often assumed that the traditional Islamic law could neither provide an adequate protection of individual property rights nor could it accommodate to institutional innovations and structural changes in particular from the 18th century onwards when the industrial revolution changed the economic and social systems in Europe and initiated an unprecedented economic development there.

Obviously, the Ottoman Empire – which ruled most of the Islamic heartlands in the Middle East and North Africa (MENA) – did not create adequate institutions during this crucial historical period. But this failure must not be attributed to an alleged rigidity of the traditional Islamic law. There are other – probably much more important – explanatory factors:
When the territorial expansion of the Ottoman Empire came to a halt and the disintegration of the periphery began (in the 17th/18th century), the Ottoman rulers could no longer buy the loyalty of their governors and military leaders by the distribution of newly conquered land. Instead, they had to extract rewards from the own territory, and they adopted on a large scale a system of tax farming. In a period of retreat and decline, tax-farmers tried to maximize their income in the short term and often set tax rates to confiscatory levels. This undermined private property and made it irrational to build-up immobile real assets (including production facilities) exposed to the access of the tax-farmers. It was much better to keep capital as liquid and invisible as possible.

This explains a strong preference of the entrepreneurs of that period for trade ventures and a strong aversion against factories and industrial plants. The military and economic decay of the Ottoman Empire in the 19th century was in sharp contrast to the industrial revolution, which spread throughout Europe. It was driven by private entrepreneurship and private capital, and crucial institutions such as joint stock companies and capital markets developed during that period. Nothing comparable took place in the MENA region – neither in the Ottoman heartland nor in the Arab periphery which came under European colonial control in the 1800s. When countries in the MENA region gained independence in the 20th century, either nepotism in autocratic regimes or state bureaucracies in socialist systems dominated the economies and suppressed entrepreneurial potentials (outside established elites) and hindered the emergence of institutions essential for the functioning of competitive markets which, in turn, are the driving force behind economic development. This changed only in the last decade when the recognition of entrepreneurship and private property and the market paradigm became guiding principles for economic reforms all over the world, including the MENA region.

3. The riba problem
Even if the Islamic mentality and the basic institutional setup of an Islamic economy is supportive to development, one must not ignore one distinctive element in the Islamic economic teachings with institutional implications which may turn out as a fundamental obstacle for development, namely the prohibition of riba – which means all kinds of interest (and not just usury) related to a loan. It must be noted that riba is prohibited for loan transactions only, i.e. it is limited to purely financial transactions. A trade transaction, where one party transfers an asset (good or non-financial service) and the other party transfers money, does not create interest but profit. This is true even if the financial transfer happens at a later date and the seller adds a mark-up on the spot price for the deferred payment. In this respect rent is similar to trade. Interest is created only if both transactions are financial in nature. While interest is prohibited, profit from trade is allowed, and even in an interest-free economy capital has a price.

The sector which needed – for centuries in Islamic history – the most sophisticated forms of finance was trade. Islamic jurists developed a comprehensive and sophisticated corpus of contracts for the financing of various types of trade transactions. All these contracts avoided interest. The more entrepreneurial and venturous transactions (such as long distance trade expeditions) were financed on the basis of profit and loss sharing. In more standard transactions (especially local trade) financing was not done by interest-bearing loans but by mark-ups on the spot price for the deferred payment of the purchased items.

When trade ventures and their financial needs became more complex, double trade techniques were introduced. In its extreme form, two reverse trade contracts are combined in such a way that they made interest-bearing loans commercially possible without recourse to the legally prohibited loan contracts. In principle, in the first contract party A sells to party B an object at a price P, and B pays the price on spot to A. In the second contract, party A immediately (re-) purchases the same object from party B at a price of P + X, payable after a certain period of time. Factually, party A never gave up the possession of the traded object, and party A received a loan from B amounting to P at a fixed cost X which is interest in economic terms (but profit from trade and deferred payment in legal terms). Seemingly such financing techniques facilitated flourishing trade, crafts and agriculture in the ‘Golden Age’ of Islam – even without banks in the modern sense. However, sceptical observers fear that a more complex modern economy without interest would be an economy without financial intermediation and without capital markets. This, in turn, would seriously jeopardize an economic system based on private property, entrepreneurship, and competition. The emergence of Islamic banks and interest-free financial markets over the last 30 years cannot dispel the reservations in total, but there are clearly recent trends towards a more sophisticated and efficient Islamic financial system with links to conventional national and global financial markets.

When Islamic banking emerged in the 1970s/1980s, its proponents strongly emphasized the profit and loss sharing techniques and portrayed an ideal economy based on equity and partnership. This economy was deemed more efficient, just and stable than the conventional capitalist and interest-based system, and it was expected that it would boost the economic development of the Muslim world after its introduction and spreading. The reality of Islamic banking did not meet the high expectations: Instead of providing capital on the basis of profit and loss sharing, Islamic banks acted as traders on behalf of their clients and bought and sold objects with mark-ups and mark-downs and rented or leased objects against fixed rental charges or leasing rates. It is debatable whether and to what extent Islamic banks applied double trade techniques. Profit and loss sharing was only applied in relation to depositors:
Money paid into so-called savings or investment accounts does not receive a fixed interest but a share of the profit (or loss) of the bank. Although Islamic banks were able to meet the basic financial needs of their customers, the early system as such was incomplete, more complicated, less efficient and inferior to conventional banks due to high transaction costs. But the number of Islamic financial institutions and their funds under management increased rapidly since the 1990s, and more and more conventional global players such as HSBC or Citibank and recently even Deutsche Bank joined the Islamic segment with new financial products, separate departments (’windows’) or subsidiaries. The new actors no longer restrict themselves to the traditional financing techniques of previous centuries but have engaged massively in financial engineering. They developed not only new interest-free banking techniques but also instruments for interest-free capital markets (such as sukuks as alternative to conventional bonds).

Today’s Islamic bankers are not worried about systemic superiority (as were the Islamic economists in the 1970s/1980s) but are content with the legal Shariah compliance of their new techniques and products. Their prime objective is no longer ideology but market performance. New interest-free tools as such hardly promote development, but efficient techniques are by all means a necessary precondition. The replacement of outdated techniques removes some impediments to the progress of Islamic finance and thus enhances he chances for an integration of an Islamic economic subsystem into secular market oriented economic systems in Muslim countries. This tendency is supported by authorities for supervision and regulation of financial institutions and markets (= central banks, monetary authorities, etc.) in many Muslim countries: They observe with great interest the formulation of accounting and auditing standards issued by organizations of the Islamic finance industry (such as the Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions), and many of them actively participate in the design of regulatory standards (primarily in the framework of Islamic Financial Services Board). Both types of standards have only the legal quality of recommendations, but these recommendations are translated into authoritative standards by governments and central banks of an increasing number of Muslim countries.

The improvement of techniques, the refinement of accounting standards, and the regulatory integration into existing financial systems clearly remove possible obstacles which might originate from the prohibition of interest. It remains to be seen whether the modernized Shariah compliant financial toolbox will be used by ideologically motivated bankers in order to address the financial needs of new entrepreneurs, self-employed people, local communities etc. who so far are widely neglected by conventional banks. If this happens, Islamic finance could make a distinctive contribution towards the development of a Muslim country – even if the overall economic system remains mainly secular.





ISLAMIC ECONOMICS SYSTEM

2 03 2009

The economic backwardness of the Muslim world since the beginning of the industrial revolution in the West in the 18th/19th century can hardly be disputed. There basically two groups of explanations for this phenomenon:

The first group emphasizes mentality factors and a mindset originating from the Islamic worldview which induces behavioural patters impeding economic development.
The second group stresses institutional factors and deficits originating from a particular historic constellation responsible for the lack of institutions necessary for economic development.

Mentality and institutional deficits may explain the economic backwardness of the Muslim world, by neither mindsets nor institutions are immune to change, and the present shape of both cannot mainly be attributed to Islam. On the contrary, an economic policy based on Islamic principles may be more conducive to economic development than the socialist experiments, nepotism and state interventionism of past decades.

1. ‘Islamic mindset’ as an obstacle to economic development?
It is often argued that the Islamic worldview supports a mentality and value system which attributes little importance to individual performance and responsibility, effectiveness and efficiency or material wellbeing. Muslims are more concerned with the life in the hereafter. They belief in a kind of predetermination, and all these components lead, in total, to a fatalistic attitude which seriously obstructs economic development.

It is doubtful whether this is an accurate description of the value orientation and behaviour of the vast majority of Muslims. But even if it could be observed in today’s Muslim societies, it is very doubtful whether it can be ascribed to the teachings of Islam. An alternative explanation is that seclusive attitudes are a reflex and response to the experience of many generations that individual efforts and endeavours do not pay in repressive systems. Fatalism stands in a strange contrast to the economic teachings and ideology of Islam. The literature on Islamic economic teachings (ranging from business ethics to systemic issues) explicates and propagates attitudes and concepts which come close to what we would call a social market economy. Major elements are the following:

  • Everybody is obliged to cater for subsistence by his/her own labour.
  • The final owner of everything is Allah. Man has only the right of use but no right to waste or destroy it. Private property of means of production is permissible but must not be misused. Wealth can be acquired legitimately through work and inheritance. It should not be used for lavish or luxury consumption, and the use for social purposes is encouraged (and rewarded in the hereafter).
  • The poor and needy have a claim to be sustained by the society. This claim is institutionalized in the system of zakat (sometimes translated as poor due or alms tax), a compulsory levy of 2.5% on assets and 5% or 10% on agricultural produce and earmarked for a list of purposes initially outlined by the Prophet Muhammad and further specified by the early caliphs.
  • Prices should be just – which means that they should be formed on competitive markets. Monopolization and hoarding lead to exploitation and must be combated.

  • The monetary policy must ensure the stability of the price level.
    The fiscal policy should balance tax income and public expenditures in such a way that the overall budget will be balanced (no deficit spending).

  • The state shall provide a basic infrastructure (including a legal system) and specific public goods but must not intervene into competitive markets.

Islamic economic teachings imply or plead for a set of institutions (private property, enterprises, capital markets, anonymous markets, labour laws, competition, etc.) deemed crucial for the rapid economic development which took place in the West since the 18th century. However, such institutions either did not exist in the Muslim world until rather recently or were not effective. Their introduction was often initiated from outside, for example in the context of structural adjustment programmes and policy reform packages under the guidance of the International Monetary Fund. An explanation for this phenomenon is offered in the following section.

2. Institutional deficits in the ‘Islamic heartlands’
Islamic economics emerged only since the mid-1970s as a new academic discipline (a mixture of positive and normative economics with a strong ideological dimension), and seemingly teachings such as those quoted above do not adequately reflect the realities of the economic systems of Muslim countries. In particular, they cannot explain the institutional deficits. It is often assumed that the traditional Islamic law could neither provide an adequate protection of individual property rights nor could it accommodate to institutional innovations and structural changes in particular from the 18th century onwards when the industrial revolution changed the economic and social systems in Europe and initiated an unprecedented economic development there.

Obviously, the Ottoman Empire – which ruled most of the Islamic heartlands in the Middle East and North Africa (MENA) – did not create adequate institutions during this crucial historical period. But this failure must not be attributed to an alleged rigidity of the traditional Islamic law. There are other – probably much more important – explanatory factors:
When the territorial expansion of the Ottoman Empire came to a halt and the disintegration of the periphery began (in the 17th/18th century), the Ottoman rulers could no longer buy the loyalty of their governors and military leaders by the distribution of newly conquered land. Instead, they had to extract rewards from the own territory, and they adopted on a large scale a system of tax farming. In a period of retreat and decline, tax-farmers tried to maximize their income in the short term and often set tax rates to confiscatory levels. This undermined private property and made it irrational to build-up immobile real assets (including production facilities) exposed to the access of the tax-farmers. It was much better to keep capital as liquid and invisible as possible.

This explains a strong preference of the entrepreneurs of that period for trade ventures and a strong aversion against factories and industrial plants. The military and economic decay of the Ottoman Empire in the 19th century was in sharp contrast to the industrial revolution, which spread throughout Europe. It was driven by private entrepreneurship and private capital, and crucial institutions such as joint stock companies and capital markets developed during that period. Nothing comparable took place in the MENA region – neither in the Ottoman heartland nor in the Arab periphery which came under European colonial control in the 1800s. When countries in the MENA region gained independence in the 20th century, either nepotism in autocratic regimes or state bureaucracies in socialist systems dominated the economies and suppressed entrepreneurial potentials (outside established elites) and hindered the emergence of institutions essential for the functioning of competitive markets which, in turn, are the driving force behind economic development. This changed only in the last decade when the recognition of entrepreneurship and private property and the market paradigm became guiding principles for economic reforms all over the world, including the MENA region.

3. The riba problem
Even if the Islamic mentality and the basic institutional setup of an Islamic economy is supportive to development, one must not ignore one distinctive element in the Islamic economic teachings with institutional implications which may turn out as a fundamental obstacle for development, namely the prohibition of riba – which means all kinds of interest (and not just usury) related to a loan. It must be noted that riba is prohibited for loan transactions only, i.e. it is limited to purely financial transactions. A trade transaction, where one party transfers an asset (good or non-financial service) and the other party transfers money, does not create interest but profit. This is true even if the financial transfer happens at a later date and the seller adds a mark-up on the spot price for the deferred payment. In this respect rent is similar to trade. Interest is created only if both transactions are financial in nature. While interest is prohibited, profit from trade is allowed, and even in an interest-free economy capital has a price.

The sector which needed – for centuries in Islamic history – the most sophisticated forms of finance was trade. Islamic jurists developed a comprehensive and sophisticated corpus of contracts for the financing of various types of trade transactions. All these contracts avoided interest. The more entrepreneurial and venturous transactions (such as long distance trade expeditions) were financed on the basis of profit and loss sharing. In more standard transactions (especially local trade) financing was not done by interest-bearing loans but by mark-ups on the spot price for the deferred payment of the purchased items.

When trade ventures and their financial needs became more complex, double trade techniques were introduced. In its extreme form, two reverse trade contracts are combined in such a way that they made interest-bearing loans commercially possible without recourse to the legally prohibited loan contracts. In principle, in the first contract party A sells to party B an object at a price P, and B pays the price on spot to A. In the second contract, party A immediately (re-) purchases the same object from party B at a price of P + X, payable after a certain period of time. Factually, party A never gave up the possession of the traded object, and party A received a loan from B amounting to P at a fixed cost X which is interest in economic terms (but profit from trade and deferred payment in legal terms). Seemingly such financing techniques facilitated flourishing trade, crafts and agriculture in the ‘Golden Age’ of Islam – even without banks in the modern sense. However, sceptical observers fear that a more complex modern economy without interest would be an economy without financial intermediation and without capital markets. This, in turn, would seriously jeopardize an economic system based on private property, entrepreneurship, and competition. The emergence of Islamic banks and interest-free financial markets over the last 30 years cannot dispel the reservations in total, but there are clearly recent trends towards a more sophisticated and efficient Islamic financial system with links to conventional national and global financial markets.

When Islamic banking emerged in the 1970s/1980s, its proponents strongly emphasized the profit and loss sharing techniques and portrayed an ideal economy based on equity and partnership. This economy was deemed more efficient, just and stable than the conventional capitalist and interest-based system, and it was expected that it would boost the economic development of the Muslim world after its introduction and spreading. The reality of Islamic banking did not meet the high expectations: Instead of providing capital on the basis of profit and loss sharing, Islamic banks acted as traders on behalf of their clients and bought and sold objects with mark-ups and mark-downs and rented or leased objects against fixed rental charges or leasing rates. It is debatable whether and to what extent Islamic banks applied double trade techniques. Profit and loss sharing was only applied in relation to depositors:
Money paid into so-called savings or investment accounts does not receive a fixed interest but a share of the profit (or loss) of the bank. Although Islamic banks were able to meet the basic financial needs of their customers, the early system as such was incomplete, more complicated, less efficient and inferior to conventional banks due to high transaction costs. But the number of Islamic financial institutions and their funds under management increased rapidly since the 1990s, and more and more conventional global players such as HSBC or Citibank and recently even Deutsche Bank joined the Islamic segment with new financial products, separate departments (’windows’) or subsidiaries. The new actors no longer restrict themselves to the traditional financing techniques of previous centuries but have engaged massively in financial engineering. They developed not only new interest-free banking techniques but also instruments for interest-free capital markets (such as sukuks as alternative to conventional bonds).

Today’s Islamic bankers are not worried about systemic superiority (as were the Islamic economists in the 1970s/1980s) but are content with the legal Shariah compliance of their new techniques and products. Their prime objective is no longer ideology but market performance. New interest-free tools as such hardly promote development, but efficient techniques are by all means a necessary precondition. The replacement of outdated techniques removes some impediments to the progress of Islamic finance and thus enhances he chances for an integration of an Islamic economic subsystem into secular market oriented economic systems in Muslim countries. This tendency is supported by authorities for supervision and regulation of financial institutions and markets (= central banks, monetary authorities, etc.) in many Muslim countries: They observe with great interest the formulation of accounting and auditing standards issued by organizations of the Islamic finance industry (such as the Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions), and many of them actively participate in the design of regulatory standards (primarily in the framework of Islamic Financial Services Board). Both types of standards have only the legal quality of recommendations, but these recommendations are translated into authoritative standards by governments and central banks of an increasing number of Muslim countries.

The improvement of techniques, the refinement of accounting standards, and the regulatory integration into existing financial systems clearly remove possible obstacles which might originate from the prohibition of interest. It remains to be seen whether the modernized Shariah compliant financial toolbox will be used by ideologically motivated bankers in order to address the financial needs of new entrepreneurs, self-employed people, local communities etc. who so far are widely neglected by conventional banks. If this happens, Islamic finance could make a distinctive contribution towards the development of a Muslim country – even if the overall economic system remains mainly secular.





EKONOMI KEUANGAN DAN PERDAGANGAN DALAM ALQURAN

19 02 2009

A. Pendahuluan

Perdagangan atau bisnis adalah suatu yang terhormat di dalam ajaran Islam, karena itu cukup banyak ayat Al-quran dan hadits Nabi yang menyebut dan menjelaskan norma-norma perdagangan. C.C. Torrey dalam The Commercial Theological Term in the Quran menerangkan bahwa Alquran memakai 20 terminologi bisnis. Ungkapan tersebut malahan diulang sebanyak 720 kali
Penghargaan Nabi Muhammad terhadap perdagangan sangat tinggi, bahkan beliau sendiri adalah seorang aktivis perdagangan mancanegara yang sangat handal dan pupolis. Sejak usia muda reputasinya dalam dunia bisnis demikian bagus, sehingga beliau dikenal luas di Yaman, Syiria, Yordana, Iraq, Basrah dan kota-kota perdagangan lainnya di Jazirah Arab. Kiprah Nabi Muhammad dalam perdagangan banyak dibahas oleh Afzalur Rahman dalam buku Muhammad A Trader.
Dalam berbagai sabdanya ia seringkali menekankan pentingnya perdagangan dalam kehidupan manusia. Dalam sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Al-Ashbahani diriwayatkan sebagai berikut :

ان أطيب الكسب كسب التجار الذين اذا حدثوا لم يكذبوا واذا وعدوا لم يخلفوا
واذا ائتمنوا لم يخونوا واذا اشتروا لم يذموا واذا باعوا لم يمدحوا واذا كان
عليهم لم يمطلوا واذا كان لهم لم يعسروا

Artinya, Dari Mu’az bin Jabal, bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya sebaik-baik usaha adalah usaha perdagangan yang apabila mereka berbicara tidak berdusta, jika berjanji tidak menyalahi, jika dipercaya tidak khianat, jika membeli tidak mencela produk, jika menjual tidak memuji-muji barang dagangan, jika berhutang tidak melambatkan pembayaran, jika memiliki piutang tidak mempersulit” (H.R.Baihaqi dan dikeluarkan oleh As-Ashbahani).
Dalam hadits yang lain Nabi Muhammad saw juga mengatakan,

عليكم بالتجارة فإن فيها تسعة أعشار الر زق (رواه أحمد)

Artinya, Hendaklah kamu berdagang, karena di dalamnya terdapat 90 % pintu rezeki (H.R.Ahmad).

Namun demikian, ada aturan-aturan syariah yang harus diikuti dalam kegiatan perdagangan agar tujuan yang sesungguhnya dari perdagangan itu dapat tercapai, yaitu kesejahteraan manusia di duniawi dan kebahagian akhirat, yang disebut Umar Chapra dengan istilah falah . Tanpa mengikuti aturan syariah, kegiatan perdagangan akan membawa ketimpangan dan chaos dalam kehidupan manusia.
Makalah ini akan membahas ayat-ayat Al-quran yang berkaitan dengan perdagangan dan keuangan yang terkait dengan bisnis, karena bagaimanapun kegiatan perdagangan tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan keuangan, seperti keharusan adanya pencatatan keuangan (akuntansi) yang baik dan akuntatable (bisa dipartanggung jawabkan).
Makalah ini memilih satu ayat utama sebagai obyek kajian dan beberapa ayat lainnya yang relevan sebagai pendukung. Kajian ini juga tentunya diperkuat dengan hadits-hadits Nabi dan disertai dengan mengutip beberapa pendapat ulama.

B.Ayat-Ayat Al-quran tentang Perdagangan
Pengungkapan perdagangan dalam Al-quran ditemui dalam tiga bentuk, yaitu tijarah, bay’ dan Syira’.
Kata التجارة- adalah mashdar dari kata kerja (تجر يتجر تجرا و تجارة) yang berarti (باع dan شرى ’) yaitu menjual dan membeli. Kata tijarah ini disebut sebanyak 8 kali dalam Alquran yang tersebar dalam tujuh surat, yaitu surah Albaqarah :16 dan 282 , An-Nisak : 29, at-Taubah : 24 , An-Nur:37 , Fathir : 29 , Shaf : 10 dan Al-Jum’ah :11 . Pada surah Al-Baqarah disebut dua kali, sedangkan pada surah lainnya hanya disebut masing-masing satu kali. Di antara delapan ayat tersebut hanya 5 ayat yang berkonotasi bisnis material. Sedangkan 3 ayat lagi makna tijarah tidak berkonotasi bisnis (perdagangan) yang riel, tetapi dalam makna majazi, yaitu Al-baqarah 16, Fathir: 29 dan Shaf : 10

Sedangkan kata ba’a باع) ) disebut sebanyak 4 kali dalam Al-quran, yaitu 1). Surah Al-Baqarah :254 , 2). Al-Baqarah : 275, 3). Surah Ibrahim 31 dan 4. Surah Al-Jum’ah :9 .

Selanjutnya term perdagangan lainnya yang juga dipergunakan Al-quran adalah As-Syira. Kata ini terdapat dalam 25 ayat. Akan tetapi setelah diteliti, ternyata dari 25 ayat tersebut hanya 2 ayat saja yang berkonotasi perdagangan dalam konteks bisnis yang sebenanya, yaitu pada ayat yang mengkisahkan Nabi Yusuf yang dijual oleh orang menemukannya yang terdapat dalam surah Yusuf ayat 21 dan 22 . Oleh karena itu kata syira sama sekali tidak disinggung dalam makalah ini.
Di antara sekian banyak ayat Al-Quran yang membicarakan perdagangan, makalah ini hanya menjadikan satu ayat saja sebagai ayat utama. Sedangkan ayat-ayat lainnya merupakan ayat-ayat pendukung. Ayat utama tersebut ialah surah An-Nisak ayat 29. Pilihan terhadap kedua ayat ini, karena ayat pertama (An-Nisak 29), berisi tentang larangan memakan harta dengan cara bathil dan keharusan melakukan perdagangan yang didasarkan pada kerelaan. Sedangkan ayat-ayat lainnya merupakan ayat pendukung. Di antara ayat pendukung tersebut ialah surah Al-Baqarah 282 yang berisi tentang konsep pencatatan (akuntansi) dalam kegiatan perdagangan.

ياأيها الذين ءامنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما

Artinya, ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu, janganlah kamu membunuh diri kamu, sesungguhnya Allah sangat menyayangi kamu”.

Tafsir Mufradat :
Ayat ini menurut Ali Al-Sayis dengan tegas melarang setiap orang beriman memakan harta dengan cara yang bathil. Memakan harta dengan bathil ini mencakup dua pengertian, yaitu memakan harta sendiri dan memakan harta orang lain. Cakupan ini difahami dari kata ”Amwalakum” (( أموالكم yang artinya harta kamu.
Memakan harta sendiri dengan cara bathil misalnya menggunakannya untuk kepentingan maksiat. Sedangkan memakan harta orang lain dengan bathil, adalah memakan harta hasil riba, judi, kecurangan dan kezaliman, juga termasuk memakan harta dari hasil perdagangan barang dan jasa yang haram, misalnya khamar, babi, bangkai, pelacuran (mahr al-baghi), tukang tenung, paranormal, dukun (hilwan al-Kahin) dsb. Semua ini adalah perdagangan yang rusak (fasid) yang dilarang dalam Islam.
Menurut An-Nadawi, bathil itu adalah segala sesuatu yang tidak dihalalkan syari’ah, seperti riba, judi, korupsi, penipuan dan segala yang diharamkan Allah . Menurut Al-Jashshah, termasuk memakan harta dengan bathil adalah memakan harta dari hasil seluruh jual beli yang fasid, seperti jual beli gharar. Sementara itu menurut Tafsir Al-Qasimi, bathil ialah sesuatu yang tidak dibolehkan syari’ah, seperti riba, judi, suap dan segala cara yang diharamkan.
Dalam menafsirkan surah An-Nisak : 29, ”memakan harta dengan jalan bathil ” ini, Ibnu ’Arabi mengatakan, bahwa paling tidak ada 56 jenis dan bentuk perdagangan yang tidak sah dan dilarang dalam Islam.

ما لا يصح ستة و خمسون معنى نهي عنها

Perdagangan yang tidak sah itu itu antara lain, jual beli gharar, memperdagangkan barang-barang haram yang tidak bernilai menurut syara, seperti khamar, bangkai darah, berhala, salib, anjing piaraan, bisnis prostitusi (mahr al-baghi), jual beli tipuan (bay’ al ghasysyi), bay’ al muqtaat atau jual beli barang sejenis dengan kuantitas yang berbeda, atau jual beli barang yang tak sejenis tetapi kredit (nasi’ah), ba’i munabazah , Semua ini kata Ibnu ’Arabi termasuk kepada riba. (Wa hazda kulluhu dakhilun fi bay’ ar- riba).

Demikian juga dua jual beli dalam satu jual beli, bay’ al mulamasah , dan menjual sesuatu yang barangnya tidak ada di tangan, jual beli tanaman yang belum jelas hasilnya (ijon), bisnis paranormal, (hilwan kahin), jual-beli barang yang tidak bisa diserahkan, dan membeli sesuatu yang telah dibeli oleh orang lain. Semua ini merupakan perdagangan bathil.
Selanjutnya yang sangat penting diperhatikan adalah bahwa obyek yang diperdagangkan harus halal dan thayyib. Perintah mengkonsumsi produk yang halal dan thayyib berulang kali disebut dalam Alquran, antara lain Surah Albaqarah : 268, Al-Maidah : 91, Al-Anfal 69 dan An-Nahal 114. Menurut Yusuf Ali, kata thayyib menggunakan tiga frasa untuk menyatakan nilai-nilai etika dan spiritual dalam term halal dan thayyib, yaitu, 1. Barang-barang yang baik, berkualitas, 2. barang-barang yang suci (tidak najis), 3, Barang-barang yang indah. Dengan demikian, barang-barang yang dikonsumsi menunjukkan nilai-nilai kebaikan, kesucian dan keindahan.
Dalam memahami surah an-Nisak 29 ini Muhammad Husein Ath-Thabathaba’iy melihat bahwa kalimat ولا تأكلوا أموالكم yang dikait dengan بينكم memberi isyarat larangan memakan harta dengan cara yang curang. Sedangkan maksud bil bathil adalah perdagangan yang membawa kerusakan dan kehancuran. Jadi bila perdagangan itu bersih dari kebatilan dan tipuan akan menimbulkan ketentraman masyarakat, bukan hanya terhadap pembeli dan penjual, bahkan lebih dari itu kepada masyarakat secara keseluruhan.
Tijarah ialah jual beli dan sejenisnya yang berkaitan dengan pengembangan harta.Tijarah ada tiga macam, yaitu, 1. ’ain dengan ’ain, inilah jual beli kontan 2.’ain dengan hutang (salam dan istisna), 3. jual beli ’ain dengan manfa’at, ini disebut ijarah/jasa.

Maksud ayat عن تراض منكم, ialah masing-masing pihak rela dan suka dengan suatu transaksi bisnis yang mereka lakukan.

Kata tijarah dalam dalam ayat ini, bisa dibaca marfu’ dan bisa juga manshub. Jika dibaca rafa’/marfu’, maka fi’il ”yakunu/ kana” yang ada dalam kalimat itu statusnya adalah fi’il tam, bukan fi’il naqish. Maka, dhamir mustatir yang terdapat pada kata ”takun” kembali kepada kata Amwal (harta), sehingga kalimatnya menjadi, ”Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan bathil, kecuali ”harta” yang kamu peroleh dari hasil perdagangan yang didasarkan kerelaan di anatara kamu”.
Apabila tijarah dibaca marfu’, maka kana/takun itu menjadi fi’il tam, Sehingga kalimatnya menjadi, janganlah kamu bermaksud memakan harta dengan cara yang bathil, kecuali perdagangan yang dilaksanakan saling ridha di antara kamu.
Larangan memakan harta sesama secara bathil dalam ayat itu dipertentangkan Allah dengan perdagangan suka sama suka. Hal itu berarti bila memakan harta sesama secara bathil dilarang, maka perdagangan atas dasar suka sama suka diperintahkan, sesuai dengan kaedah.

إذا أمر الله بشيئ كان ناهيا عن ضده و إذا نهى عن شيئ كان أمرا بضده

Artinya, Bila Allah memerintahkan sesuatu, berarti larangan (mengerjakan) lawannya, dan bila dia melarang sesuatu berarti perintah (melakukannya).

Selanjutnya, kata ’an-taradhin direalisasikan dalam bentuk ijab dan qabul, yaitu kata-kata penerimaan dan pembelian dari penjual dan pembeli. Imam Syaf’ii kata Al-Qasimi, juga merumuskan ’an taradhin itu menjadi lapaz ijab dan qabul, karena ridha itu sebenarnya adalah pekerjaan hati, sedangkan yang mengetahui suara hati adalah Allah, maka dalam konteks hukum syari’ah, ridha harus diinterpretasi menjadi lapaz ijab dan qabul .

Khiyar
Kondisi suka sama suka (’an taradhin) antara pembeli dengan pedagang itu diwujudkan di tempat majlis berlangsungnya transaksi dagang tersebut. Dalam hal ini menurut ajaran Islam hak asasi seseorang sangat diihormati. Kemauan adalah hak asasi si pembeli, maka ia tidak boleh dipaksa membeli sesuatu. Kadang-kadang seperti diungkapkan Sayyid Sabiq, mungkin terjadi salah satu pihak melakukan transaksi dengan tergesa-gesa. Setelah transaksi berlangsung nampak adanya keperluan yang menuntut pembatan transaksi tersebut. Bila tidak dibatalkan tentu akan merusak kerelaan dari yang bersangkutan, karena jual beli itu merugikannya. Dalam hal ini si pembeli dapat membatalkan transaksi jual beli selagi ia masih berada di tempat transaksi berlangsung. Ketentuan ini disebut dengan khiyar majlis. Sabda Rasulullah saw, ’ Dari Abdullah bin Harits katanya, aku mendengar Hakim bin Hazam Ra bahwa Nabi saw bersabda. ”Dua orang yang melaksanakan jual beli boleh melakukan khiyar selama mereka belum berpisah Jika keduanaya benar dan jelas, keduanya diberkati dalam jual beli mereka. Jika mereka menyembunyikan dan berdusta, Tuhan akan memusnahkan keberkatan jual beli merek”a (H.R.Bukhari-Muslim)
Pembatalan transaksi juga bisa dilakukan oleh pembeli bila dia menemukan sesuatu cacat pada komoditas yang dia beli. Ini disebut dengan khiyar aib. Penemuan cacat barang tersebut ditemukan pembeli setelah transaski berlangsung. Tetapi bila cacat tersebut diketahui sebelum transakssi dan si pembeli tetap membelinya juga, maka transaksi tersebut tidak dapat dibatalkan lagi sebab si pembeli itu dipandang rela dengan barang tersebut.
Begitu juga si pembeli dapat membatalkan transaksi bila dia tidak mendapatkan syarat-syarat yang telah disepakati bersama oleh pembeli dan penjual sebelum berlangsungnya transaksi, yang disebut dengan khiyar syarat. Adanya tiga macam khiyar ini bertujuan agar kerelaan pembeli untuk melakukan transanski itu memang betul-betul terwujud

Munasabah ayat
Memakan harta orang lain dengan cara yang bathil adalah suatu kezaliman, Menzalimi orang lain dalam ekonomi, berarti merusak dan membunuh kehidupannya, karena itu Allah mengkaitkan larangan memakan harta dengan batil dengan larangan membunuh diri kamu. Maka, lakukanlah perdagangan yang fair, tidak zalim , yang disebut Al-quran dengan istilah ’an taradhin.
Dengan demikian, larangan memakan harta dengan cara yang bathil dalam ayat ini, dikaitkan dengan larangan membunuh diri kamu (wa la taqtulu anfusakum). Munasabah ayat ini menurut Ath-Thabari dan Al Sayis adalah bahwa kamu adalah ummat yang satu, maka jangan kamu membunuh dan menzalimi saudaramu sendiri, karena itu sama halnya dengan membunuh diri kamu sendiri. Al-Qasimi menafsirkannya, Janganlah kamu membunuh orang dari jenismu sendiri, karena semua kamu sesungguhnya adalah diri yang satu (Nafsun Wahidah).
Adapun penggalan ayat Innallaha Kana bi kum Rahima, maksudnya Sesungguhnya Allah Saw senantiasa menyayangi (merahmati) kamu. Munasabah ayat ini dengan penggalan ayat sebelumnya, ialah janganlah kamu saling membunuh, karena sesungguhnya Allah senantiasa menebarkan kasih sayangnya kepada kamu.
Ayat 29 surah An-Nisak ini sesungguhnya tidak hanya berisi tentang syarat sahnya perdagangan, yaitu kerelaan para pihak (’an taradhin), tetapi juga mengandung makna dan interptretasi yang luas. Larangan memakan harta dengan cara yang bathil mengharuskan kita untuk mengetahui apa saja cakupan bisnis yang bathil itu. Oleh karena itu perlu juga dipaparkan di sini bentuk-bentuk perdagangan yang bathil dalam Islam.
Di atas tadi memang telah disebutkan secara singkat tentang maksud memakan harta dengan cara yang bathil. Tetapi belum jelaskan secara rinci apa saja dan bagaimana perdagangan yang bathil itu.
Perdagangan yang bathil ini dapat diketahui dari hadits-hadits Nabi Muhammad Saw, antara lain, bay’ gharar, ba’i tadlis, ihtikar, ba’i najasy, dsb. Berikut akan dijelaskan satu persatu bisnis yang bathil itu.

1. Riba
Al-quran sangat mengecam keras pemakan riba dan menyebutnya sebagai penghuni neraka yang kekal selamanya di dalamnya (QS.2:275). Riba termasuk transaski yang bathil, bahkan hampir semua ulama menafsirkan firman Allah ”memakan harta dengan bathil” itu dengan riba sebagai contoh pertama. Riba secara etimologis berarti pertambahan Secara terminoligi syar’i riba ialah, penambahan tanpa adanya ’iwadh. Secara teknis, maknanya mengacu kepada premi yang harus dibayar si peminjam kepada pemberi pinjaman bersama dengan pinjaman pokok yang disyaratkan sejak awal. Penambahan dari pokok itu disyaratkan karena adanya nasi’ah (penangguhan).

2. Talaqqi Rukban
Talaqqi Rukban, ialah kegiatan pedagang dengan cara menyongsong pedagang desa yang membawa barang dagangan di jalan (menuju pasar). Praktek ini juga termasuk makan harta dengan cara yang bathil, karena si pedagang desa tidak tahu harga pasar yang sesungguhnya. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Abi Hurairah, bahwa
”Rasulullah Saw melarang menyongsong (mencegat) pedagang sebelum tiba di pasar” (talaqqi rukban) (H.R.Bukhari)
Larangan tersebut karena pedagang tidak tahu harga pasar dan tidak memiliki informasi yang benar tentang harga di pasar. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian bagi para pedagang.
Substansi dari larangan talaqqi rukban ini adalah tidak adilnya tindakan yang dilakukan oleh pedagang kota yang tidak menginformasikan harga yang sesungguhnya yang terjadi di pasar. Mencari barang dengan harga lebih murah tidaklah dilarang. Namun apabila transaksi jual beli antara dua pihak, dimana yang satu pihak memiliki informasi yang lengkap dan yang satu tidak tahu berapa harga di pasar sesungguhnya dan kondisi demikian dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang lebih, maka terjadilah penzaliman oleh pedagang kota terhadap petani yang dari desa. Hal inilah yang dilarang.

Pada gambar di atas dapat dilihat bagaimana dampak dari tindakan talaqqi rukban dan pengaruhnya terhadap pembentukan harga. Dengan adanya pencegatan dari luar kota untuk melakukan transasksi di dalam kota, maka kurva penawaran Sx akan membelok vertikal menjadi Str. Keseimbangan baru akan terbentuk pada saat perpotongan antara Sx dan Str. Sehingga harga di kota akan mengalami peningkatan dari P* menjadi P*tr dan jumlah barang X yang tersedia di pasar adalah Q*tr. Inilah bukti bahwa tindakan talaqqi rukban tidak hanya menzalimi petani akan tetapi telah merusak keseimbangan pasar berada pada level yang lebih rendah
Praktek talaqqi rukban, memang tidak begitu banyak terjadi saat ini, sebab alat komunikasi telah berkembang sangat canggih, seperti hand phone dan telephon, sehingga informasi harga dengan mudah diketahui. Meskpun demikian, substansi larangan itu menjadi tetap penting untuk diperhatikan, sebab penipuan karena tidak tahu harga masih sering terjadi. Dengan larangan tersebut kata Monzer Kahf, Nabi Saw berusaha sungguh-sungguh memperkecil kesenjangan informasi di pasar. Beliau sangat tegas dalam mengatasi masalah penipuan dan monopoli dalam perdagangan sehingga beliau menyamakan penipuan dan monopoli dengan dosa-dosa yang paling paling besar.

3. Ba’i Najasy
Transaksi najasy diharamkan dalam perdagangan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga yang lebih tinggi, agar orang lain tertarik pula untuk membelinya. Si Penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benar-benar ingin membeli yang sebelumnya orang ini telah melakukan kesepakatan dengan penjual. Akibatnya terjadi permintaan palsu (false demand). Tingkat permintaan yang terjadi tidak dihasilkan secara alamiyah.

4. Tadlis
Tadlis ialah Transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak unknown to one party.
Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada sesuatu yang unknown to one party (keadaan di mana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain, ini merupakan asymetric information. Unknown to one party dalam bahasa fikihnya disebut tadlis (penipuan), dan dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam:

1. Kuantitas;
2. Kualitas;
3. Harga; dan
4. Waktu Penyerahan

5. Jual Beli Gharar
Jual beli gharar ialah suatu jual beli yang mengandung ketidak-jelasan atau ketidak pastian. Jual beli gharar dan tadlis sama-sama dilarang, karena keduanya mengandung incomplete information. Namun berbeda dengan tadlis, di mana incomplete informationnya hanya dialamin oleh satu pihak saja (onknown to one party), misalnya pembeli saja atau penjual saja, dalam gharar incomplete information dialami oleh dua pihak, baik pembeli maupun penjual. Jadi dalam gharar terjadi ketidakpastian (ketidakjelasan) yang melibatkan dua pihak. Contohnya jual beli ijon, jual beli anak sapi yang masih dalam kandungan induknya, menjual ikan yang ada

di dalam kolam, dsb. Sebagaimana tadlis, jual beli gharar juga terjadi pada empat hal, yaitu : kualitas, kuantitas, harga dan waktu.

6. Ihtikar
Pedagang dilarang melakukan ihtikar, yaitu melakukan penimbunan barang dengan tujuan spekulasi, sehingga ia mendapatkan keuntungan besar di atas keuntungan normal atau dia menjual hanya sedikit barang untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi, sehingga mendapatkan keuntungan di atas keuntungan normal. Dalam ilmu ekonomi hal ini disebut dengan monopoly’s rent seeking.
Larangan ihtikar ini terdapat dalam Sabda Nabi Saw,

عن معمر ابن عبد الله الن فضلة قال : سمعت رسول الله صلعم يقول : لا يحتكر إلا خاطئ
(رواه الترمذى)

Artinya ; Dari Ma’mar bin Abdullah bin Fadhlah, katanya, Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, ”Tidak melakukan ihtikar kecuali orang yang bersalah (berdosa)”. (H.R.Tarmizi)

Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni, Pengertian Khathi’ adalah orang yang salah, durhaka dan orang yang musyrik. Khathi’ adalah orang yang melakukan kesalahan dengan sengaja yang berbeda dengan orang yang melakukan kesalahan tanpa sengaja. . Pengertian Khathi’ itu dijelaskannya ketika menafsirkan surah Al-qashash (28) ayat 8.

فا لتقطه أل فرعون ليكون لهم عدوا و حزنا ان فرعون و هامن وجنودهما كانوا خاطئين

Artinya, Dan pungutlah ia oleh keluarga Fir’aun yang akibatnya dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Firaun dan Haman beserta tentaranya adalah orang-orang yang salah.

Di kalangan ulama memang terdapat perbedaan tentang barang yang terlarang untuk dijadikan obyek ihtikar. Namun, tampaknya ada kesamaan persepsi tentang tidak bolehnya ihtikar terhadap kebutuhan pokok. Imam Nawawi dengan tegas mengatakan ihtikar terhadap kebutuhan pokok haram hukumnya. Pendapat An-Nawawi ini sangat rasional, karena kebutuhan pokok menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun harus dicatat, bahwa banyak sekali terjadi pergeseran kebutuhan. Dulu mungkin suatu produk tidak begitu dibutuhkan dan tidak mengganggu kehidupan soaial, tetapi kini produk itu mungkin menjadi kebutuhan utama, minyalnya minyak, obat-obatan, dsb. Karena itu kita tak boleh terjebak kepada klasifikasi barang yang tak boleh ditimbun dan barang yang boleh> Tetapi perlu dirumuskan bahwa setiap penimbunan yang bertujuan untuk kepentingan spekulasi sehingga dampaknya mengganggu pasar dan soial ekonomi, maka maka ia dilarang.

Manajemen Keuangan dalam Perdagangan
Al-quran juga mengajarkan agar dalam kegiatan perdagangan dilakukan pencatatan, yang dalam konteks kekinian disebut akuntansi. Hal ini secara tegas difirmankan Allah dalam Al-quran :

ياأيها الذين ءامنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه وليكتب بينكم كاتب بالعدل ولا يأب كاتب أن يكتب كما علمه الله فليكتب وليملل الذي عليه الحق وليتق الله ربه ولا يبخس منه شيئا فإن كان الذي عليه الحق سفيها أو ضعيفا أو لا يستطيع أن يمل هو فليملل وليه بالعدل واستشهدوا شهيدين من رجالكم فإن لم يكونا رجلين فرجل وامرأتان ممن ترضون من الشهداء أن تضل إحداهما فتذكر إحداهما الأخرى ولا يأب الشهداء إذا ما دعوا ولا تسأموا أن تكتبوه صغيرا أو كبيرا إلى أجله ذلكم أقسط عند الله وأقوم للشهادة وأدنى ألا ترتابوا إلا أن تكون تجارة حاضرة تديرونها بينكم فليس عليكم جناح ألا تكتبوها وأشهدوا إذا تبايعتم ولا يضار كاتب ولا شهيد وإن تفعلوا فإنه فسوق بكم واتقوا الله ويعلمكم الله والله بكل شيء عليم

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis. Dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang yang akan ditulis itu). Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya. Jika orang yang berhutang itu orang lemah akalnya atau lemah keadaanya atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan , maka hendaklah walinya mengimlakkannya dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhoi, supaya jika seorang lupa, seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan memberi keterangan apabila mereka dipanggil. Dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada kepastian (tidak menimbulkan keraguan). Tulislah muamalah itu, kecuali muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan yanag demikian, maka sesungguhnya hal itu adalah seatu kefasikan pada dirimu Dan bertaqwalah kepada Allah. Allah mengajarmu dan Allah maha mengetahui segala sesuatu.

Menurut ulama ayat ini mengharuskan para pihak yang berbisnis untuk menulis utang piutang dan mempersaksikannya di hadapan pihak ketiga yang dipercaya, (dalam kondisi tertentu di hadapan notaris), sambil menekankan perlunya menulis utang walau sedikit disertai dengan jumlah dan ketetapan waktunya.
Ayat ini ditempatkan setelah uraian tentang anjuran bersedeqah dan berinfaq (ayat 271-274), kemudian disusul dengan larangan melakukan transaksi riba (275-279) serta anjuran memberi tangguh kepada pihak yang tidak mampu membayar hutangnya itu (ayat 283). Penempatan uraian tentang anjuran atau kewajiban menulis hutang piutang setelah anjuran dan larangan di atas, mengandung makna tersendiri.
Anjuran bersedeqah dan melakukan infaq di jalan Allah, merupakan pengejawantahan dari rasa kasih sayang yang murni. Selanjutnya larangan riba merupakan pengejawantahan kekejaman dan kekerasan hati. Maka dengan perintah menulis hutang-piutang yang mengakibatkan terpeliharanya harta tercermin keadilan yang didambakan Al-quran, sehingga lahir jalan tengah antara rahmat murni yang diperankan oleh sedeqah dengan kekejaman yang diperagakan oleh pelaku riba.
Kata tadayantum yang di atas diterjemahkan dengan muamalah, terambil dari kata dayn. Kata ini memiliki banyak arti, tetapi makna setiap kata yang dihimpun oleh tiga huruf tsb selalu menggambarkan hubungan antar dua pihak, salah satunya berkedudukan lebih tinggi dari pihak yang lain. Kata ini antara lain bermakna hutang, pembalasan, ketaatan dan agama. Semuanya menggambarkan hubungan timbal balik atau dengan kata lain bermuamalah. Muamalah yang dimaksud adalah muamalah yang tidak secara tunai, yakni hutang piutang.
Perintah menulis utang piutang dipahami oleh banyak ulama sebagai anjuran, bukan kewajiban. Demikian praktek para sahabat Nabi ketika itu, demikian juga yag terbaca pada ayat berikut. Memang sungguh sulit perintah itu diterapkan oleh kaum muslimin ketika turunnya ayat ini jika perintah menulis hutang piutang bersifat wajib, karena kepandaian tulis-menulis ketika itu sangat langka. Namun demikian, ayat ini mengisyaratkan perlunya belajar tulis menulis, karena dalam hidup ini setiap orang dapat mengalami kebutuhan hutang-piutang, pinjam dan meminjamkan dan bentuk-bentuk akad muamalah lainnya.
Menurut Al-Jashshas, sebagian ulama berpendapat bahwa pencatatan transaski hutang piutang hukumnya wajib, karena perintah (amar) untuk melakukannya.
Perintah menulis dapat mencakup perintah kepada kedua orang yang bertransksi, dalam arti salah seorang menulis hutang piutang itu, selanjutnya apa yang ditulisnya diserahkan kepada mitranya, jika mitra pandai tulis baca. Bila mitranya tidak pandai, maka mereka hendaknya mencari orang ketiga sebagaimana bunyi lanjutan ayat.
Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menulisnya dengan adil, yakni dengan benar, tidak menyalahi ketentuan Allah dan perandangan yang berlaku, tidak juga merugikan salah satu pihak yang bermuamalah. Dengan demikian dibutuhkan tiga kriteria bagi penulis, yaitu kemampuan menulis, pengetahuan tentang aturan serta tata cara menulis perjanjian dan kejujujuran.
Setelah menjelaskan tentang pencatatan, maka ayat berikutnya dalah menyangkut persaksian, baik dalam tulis menulis maupun lainnya.”Dan persaksikanlah dengan dengan dua orang saksi dari dua orang-laki-laki di antara kamu”. Kata saksi yang digunakan ayat ini adalah ( شهيدين), bukan (شاهدين). Ini berarti bahwa saksi yang dimaksud adalah benar-benar yang wajar dan dikenal kejujurannya sebagai saksi dan telah berulang-ulang melaksanakan tugas tersebut. Dengan demikian, tidak ada keraguan menyangkut kesaksiannya. Saksi yang dimaksudkan ayat secara tegas adalah dua orang saksi laki-laki. Jika tidak ada dua orang saksi laki-laki tersebut, maka boleh 1 orang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu setujui menjadi saksi.

Etika dalam Perdagangan
Perdagangan juga tidak boleh sampai melalaikan diri dari ibadah kepada Allah (zikir, shalat dan zakat). Hal ini diungkapkan Allah dalam surah An-Nur ayat 37.

رجال لا تلهيهم تجارة ولا بيع عن ذكر الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة يخافون يوما تتقلب فيه القلوب والأبصار

Artinya, yaitu orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat dan membayar zakat.

Surah An-Nur dan An-Nisak sama-sama madaniyah. Jika An-Nisak mensyaratkan perdagangan harus saling ridha, maka An-Nur, menjelaskan tentang ketidak bolehan perdagangan itu melalaikan diri dari ibadah kepada Allah.

Ketidak bolehan perdagangan melalaikan diri dari ibadah diperkuat lagi oleh surah Al-Jum’ah ayat 11. yang melarang ummat Islam berdagang (bertransaksi) ketika azan jumat telah dikumandangkan,
إذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا إلى ذكر الله وذروا البيع

Artinya : …”Apabila kamu telah diseru untuk shalat jum’at, maka tinggalkanlah jual beli”.

Selanjutnya, kecintaan kepada perdagangan tidak boleh melebihi kecintaan kepada Allah, Rasulnya dan jihad fi sabilillah. Dalam surah Al-Jum’ah ini terdapat larangan kepada para pedagang agar tidak melakukan transaksi pada saat azan telah dikumandangkan. Orang-orang di masa Rasul begitu cinta kepada perdagangan harta benda yang cendrung melebihi kecintaan mereka kepada Allah dan Rasulnya, sehingga mereka tega meninggalkan Rasul yang sedang khutbah karena menyambut kedatangan kafilah dagang yang baru datang. Hal itu digambarkan Allah dengan kalimat,

وإذا رأوا تجارة أو لهوا انفضوا إليها وتركوك قائما

Artinya, Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu, sedang berdiri/berkhutbah.

Kesimpulannya, pedagang yanag mengindahkan norma-norma Al-Quran tidak akan melalaikan tugasnya kepada Allah lantaran mengurus dan melakukan aktivitas perdagangan.
Selanjutnya Al-quran mengajarkan prinsip keadilan dalam perdagangan dan melarang perilaku curang, seperti mengurangi takaran dan timbangan. Alquran mengisahkan Nabi Syu’aib agar ummatnya menegakkan keadilan dalam perdagangan, sekaligus menghindari pengurangan takaran dan timbangan, dalam surah Hud-84-85.

وإلى مدين أخاهم شعيبا قال ياقوم اعبدوا الله ما لكم من إله غيره ولا تنقصوا المكيال والميزان إني أراكم بخير وإني أخاف عليكم عذاب يوم محيط(84)ويا قوم أوفوا المكيال والميزان بالقسط ولا تبخسوا الناس أشياءهم ولا تعثوا في الأرض مفسدين

Artinya ; Dan kepada suku Madyan, Allah mengutus saudara mereka bernama Syu’aib, Ia berkata kepada mereka, ”Hai kaumku, sembah kamulah Allah, tidak ada bagi kamu Tuhan selain dia dan janganlah kamu mengurangi takaran dan timbangan, Sesungguhnya aku melihat kamu dalam kebajikan dan sesungguhnya aku takut jika kamu mendapat azab pada hari kiamat nanti, Hai kaumku, sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil dan janganlah kamu mengurangi harta manusia sedikitpun dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”.

Kalimat Wala tabkhas asy-yaahum, sangat penting untuk dicermati , karena kata bakhasa yang artinya pengurangan. Alquran menegaskan bahwa perbuatan curang seperti itu sama dengan membuat kerusakan di muka bumi. Itulah rahasianya ayat ini diakhiri dengan kalimat Wa la ta’stau fir Ardhi Mufsidin.

Larangan ini berlaku curang dalam perdagangan juga terdapat dalam surah Al-An’am 152

وأوفوا الكيل والميزان بالقسط

Artinya : ”Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil”.

Penutup dan Kesimpulan
Dari keseluruhan paparan di atas dapat disimpulkan bahwa Al-quran cukup banyak menyebut istilah perdagangan dalam berbagai terma seperti tijarah, bay’i, syara’, bahkan juga terma-terma yang lain yang mempunyai hubungan dengan perdagangan dan ekonomi keuangan, seperti dayn, amwal, rizq, syirkah, dharb, dsb.
Konsep perdagangan yang dibicarakan Al-Quran pada umumnya bersifat prinsi-prinsip yang menjadi pedoman dalam perdagangan sepanjang masa, sesuai dengan karakter keabadian Al-Quran. Dengan demikian Al-quran tidak menjelaskan konsep perdagangan secara rinci. Seandainya Alquran berbicara secara rinci dan detail, maka ia akan sulit untuk menjawab perbagai persoalan perdagangan yang senantiasa berubah dan berkembang dalam menghadapi tantangan zaman.

Prinsip-prinsip perdagangan yang diajarkan Alquran ialah :

Pertama : Setiap perdagangan harus didasari sikap saling ridha di antara dua pihak, sehingga
para pihak tidak merasa dirugikan atau dizalimi.

Kedua : Penegakan prinsip keadilan, baik dalam takaran, timbangan, ukuran mata uang (kurs),
dan pembagian keuntungan,

Ketiga : Prinsip larangan riba (interest free)

Keempat: Kasih sayang, tolong menolong dan persaudaraan universal

Kelima: Dalam kegiatan perdagangan tidak melakukan investasi pada usaha yang diharamkan
seperti usaha-usaha yang merusak mental misalnya narkoba dan pornograpi. Demikian
pula komoditas perdagangan haruslah produk yang halal dan thayyib baik barang
maupun jasa.
Keenam: Perdagangan harus terhindar dari praktek spekulasi, gharar, tadlis dan maysir
Ketujuh: Perdagangan tidak boleh melalaikan diri dari beribadah (shalat dan zakat) dan
mengingat Allah.
Kelapan :D alam kegiatan perdagangan baik hutang-piutang maupun bukan, hendaklah
dilakukan pencatatan yang baik (akuntansi).

Lampiran : Gambar I

Gambar II

Gambar III

DAFTAR KEPUSTAKAAN

Abdullah Yusuf Ali, The Transliteration of The Holy Quran, Washington DC, The Muslim Student Association of the United State and Canada, 1975.

Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’dy, Al-Qawaid al-Hisan li Tafsir al-Quran, Riyadh Maktabah al-Ma’arif, 1982,

Afzalur Rahman, Economic Doctrines of Islam, Edisi Indonesia, Doktrin Ekonomi Islam, jilid 4 Terj. Suroyo Nastangin, Dana Bhakti Wakaf Yogyakarta, 1996.

——————-, Muhammad A Trader, Lahore, Islamic Publication, 1995

Ali Abdur Rasul, Al-Mabadi al-Iqtishadiyah fi al-Islam, Kairo, Dar al-Fikri Al-”Araby, tt,

Al-Jashshas, Abi Bakar Ahmad Ar-Razy, Ahkam al-Quran, juz I, Beirut, Darul Fikri, tt,

Al-Qurthuby, Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad al-Anshary, Al-Jami’ li Ahkamil Quran, Beirut, Darul Kutub al-’Ilmiyah, jilid 3-4,

An-Nadawi, Ali Ahmad, Jamharat al-Qawa’id al-Fiqhiyah fil Muamalah Maliyah, juz I, Syirkah ar-Rajihi al-Mashrafiyah, li al-Istitsmar, al-Majmu’ah asy-Syar’iyah, tp, tt,

Ath-Thabary, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir, Tafsir Ath-Thabary, jilid III dan IV, Darul Kutub al-ilmiyah, Lebanon Beirut, 1999 M / 1420 H.

Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Jakarta, Dir Pengadaan Kitab Suci Alquran, 2002,

Ibnu ‘Araby,Abu Bakar Muhammad bin Abdillah, Ahkam al Quran, jilid, I, Darul Kutub al-Ilmiyah, Beirut Lebanon, tt,.

Ibnu Manzur, Lisan al-‘Arabi, Beirut, Darul Ihya At-Turast al-‘Araby, Juz 14,.

Imam Jalaluddin bin Abi Bakar As-Suyuthi, Al-Jam’i Ash-Shaghir, Juz I, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, tt

Imam Muhammad Jamaluddin al-Qasimi, Tafsir al-Qasimi, jilid III, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, 1997/1418 H,

Mahmud Rawwas Qal’ah Jiy, Al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah fi Dhu’I al-Fiqh wa Asy-Syari’ah, Dar an-Nafas, Kuwait, 1420 H/ 1999 M

Monzer Kahf, Ekonomin Islam, Telaah Analitik terhadap Fungsi dan Sistem Ekonomi Islam, Pustaka Pelajar Yogyakarta, 1995

Muhammad Abdur Rahman Ibn Abdur rahim al-Mubarakafuri, Tuhfah al-Ahwazy bi Syarah Jami’ At-Tirmizy, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, tt

Muhammad Jamaluddin al-Qasimi, Tafsir al-Qasimi, jilid III, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, 1997/1418 H,

Muhammad Ali Al-Sayis, Tafsir Ayat al-Ahkam, Juz 2, tp, tt,

Muhammad Ali Ash-Shabuni, Sahfwah at Tafasir, Beirut Darul Kutub, 1986, jilid 2.

Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih Bukhri, Beirut, Darul Fikri, tt, jilid I, Bab Bainal Khiyar wa Malam yatafarraqa,

Muhammad bin Ismail bin Ibrahim, Shahih Bukhari, Beirut, Darul Fikri, tt,

Muhammad Fuad Abdul Baqi, Al-Mu’jam al-Mufahrats li Alfazhil Quran, Surabaya, Angkasa, tt.,
Muhammad Husain Ath-Thabathaba’iy, Al-Mizan fi Tafsir, Beirut, Muassasah alal Mathbu’, tt, juz 4, hlm 324.

Muhammad Ibn Jarir Ath-Thabari, jilid 2 , Tafsir Ath-Thabary, Beirut, Darul Fikri al-Ilmiyah, tt

Nazih Hammad, Mu’jam al-Mushthalahat al-Iqtishadiyah, fi Lughah al-Fuqaha, Jeddah, IIIT, 1995, hlm.372.

Quraisy Shihab Muhammad, Tafsir Al-Misbah, Jakarta Lentera, Hati, 2002,

Raghib al-Isfahani, Al-Mufradat fi Gharibil Quran, Kairo, Mustafa al-Baby al-Halabi, 1961, hlm. 186.

Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Beirut, Darul Fikri, 1971,

Fayyadh Abdul Mun’im Hasanain, Ba’iy Al-Murabahah Fil Masharif Al-Islamiyah, Ma’had Al-’Alamy lil Fikri Al-Islamy, Kairo, 1996 M-1417H.
Ghassan Mahmud Ibrahim dan Monzir Kahf, Al-Iqtishad al-Islami, Ilmun Am Wahmun, Darul Fikri Al-Mu’ahir, Lebanon Beirut, 2002
Hammad, Naziyah, Qadhaya Fiqhiyyah Mu’ashirah fil Mal wal Iqtishad, Darul Qalam Damaskus dan Darusy Syamiyah Beirut, 2001 M/1421 H

Muhyiddin ’Athiyyah, Al-Kasysyaf al-Iqtishady, The International Insituturte of Islamic Thought (IIIT), Herndon Virginia, USA,1991/1412
.
Nazih Hammad, Mu’jam al-Mushthalahat al-Iqtishadiyah, fi Lughah al-Fuqaha, Jeddah, IIIT, 1995, hlm.372.





Hello world!

29 01 2009

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!








Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.